NEWS

Wabup Bangka Ingatkan PNS Jangan Sampai Terjerat Hukum

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Wakil Bupati Bangka Rustamsyah mengaku pihaknya sudah sering mengingatkan para pegawai jangan sampai terjerat masalah hukum,hal ini disampaikannya karena ada kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Proyek Kolam Renang Tirta Loka Tahun 2014 senilai Rp 1,7 Milyar lebih dari Dana Bantuan (Daba) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kejaksaan Negeri Bangka, Rabu (15/11/2017) kemarin sudah menetapkan tiga tersangka, yakni dua Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Bangka yakni MH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ES serta Kontraktor Pelaksana Direktur PT Dame Uli Jadiaman Indah HR yang tersandung kasus dugaan tipikor.

Menurutnya dari awal pihaknya sudah mengingatkan, terutama soal kasus yang berhubungan dengan kolam renang. Sebelum habis tahun anggaran sudah diingatkan hal ini akan menjadi masalah, karena setiap kali ada laporan dari inspektorat, Rustamsyah menilai yang menjadi persoalan adalah teknis pembayarannya,karena yang selesai dengan yang dibayar tidak sesuai.

Rustamsyah mengakui saat ini sudah ada penetapan tersangka dari pihak kejaksaan yakni PPK dan PPTK serta Direktur PT DUJI dimana yang menyangkut penetapan tersebut harus dilengkapi bukti-bukti akurat yang membuat ketiganya bisa menjadi terdakwa kasus dugaan tipikor tersebut.

Tetapi pihaknya berpikir positif sampai adanya keputusan yang dibuat oleh pengadilan karena yang berhak mengatakan seseorang itu bersalah terutama menyangkut kegiatan proyek itu adalah pengadilan.

Rustamsyah mengatakan Pemkab Bangka tetap akan memberikan bantuan hukum kepada dua PNS yang tersandung kasus dugaan korupsi, jika mereka meminta,karena Pemkab Bangka memiliki lembaga bantuan hukum. 

Dikatakannya, aparat hukum terkait tentu sudah memiliki data-data yang mendukung dan juga bisa melihat berapa kerugian negara yang terjadi sebagai akibat dari salah dalam penggunaan anggaran tersebut.

Pemda tidak akan intervensi terhadap permasalahan ini, Meskipun Sampai saat ini belum ada permintaan Data-data dari pihak Kejaksaan Negeri Bangka. tapi jika pihak Kejaksaan membutuhkan data maka Pemkab Bangka akan berusaha semaksimal mungkin untuk.

menyiapkan data yang berhubungan dengan kasus tersebut. 

Sedangkan mengenai status PNS kedua tersangka,masih tetap sebagai PNS selama belum ada keputusan dari pengadilan. 

Untuk itu Rustamsyah menghimbau kepada PNS untuk selalu Berhati-hati dalam melaksanakan Kegiatan proyek pembangunan di Kabupaten Bangka sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. 

Penulis : Vera
Editor : Supri

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button