LENSA EKONOMILENSA NASIONALNEWS

UMP Babel 2018 Ditetapkan 2.6jt, Gubernur Ini Untuk Kebaikan Para Buruh Dan Investor

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018. Gubernur Erzaldi Rosman mengumumkan UMP 2018 sebesar Rp 2.600.000 atau terjadi penaikan sebesar 3,8 persen, dari UMP tahun 2017 yang senilai Rp 2.534.673. Hari selasa (07/11) kemaren.

Angka UMP Rp 2.600.000 itu dapat disebut sebagai jalan tengah. Di satu sisi buruh butuh hidup lebih layak dan di sisi lainnya iklim dunia usaha perlu ‘bernafas’ di tengah laju pertumbuhan pasar yang belum normal. “Dengan penetapan sebesar ini diharapkan semua tenaga kerja/buruh kita akan semakin terpenuhi kebutuhannya dan para Investorpun akan tertarik berusaha dan menyiapkan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Bangka Belitung,” kata Gubernur Erzaldi Rosman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 November 2017.

Terlebih, kalangan dunia usaha mengkhawatirkan, bila kenaikan UMP terlalu tinggi tak cuma dapat menyebabkan relokasi usaha ke luar daerah, tapi juga akan menyulitkan masuknya investor baru ke Babel. Sesuatu yang tak diinginkan Gubernur dan seluruh masyarakat di Babel.

Dikatakan Erzaldi, kebijakan dan keputusan yang ditetapkan sudah mempertimbangan berbagai kepentingan dan sumber daya daerah serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan kepada semua pihak dapat menerimanya dengan baik dan senantiasa kita satukan Visi dan misi dalam membangun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang damai dan sejahtera.

Dijelaskannya, pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung senantiasa berorientasi pada pembangunan semua aspek kehidupan masyarakat yang berkelanjutan dengan skala prioritas percepatan, sehingga diharapkan kemajuan yang kita capai nantinya, mampu mengejar ketertinggalan jika dibandingkan dengan Provinsi yang lain.

Pembangunan semuanya diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat Bangka Belitung. “Oleh karena itu semua kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan harus dipertimbangan secara menyeluruh dan diselaraskan dengan kepentingan banyak pihak dan kemampuan sumber daya daerah yang mampu menghasil konsep pembangunan yang strategis dan implementatif,” kata Erzaldi.

Dalam menetapkan UMP, dikatakannya Pemprov Babel memperhatian tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi setiap tenaga kerja perlu mendapat perhatian semua, harus dilindungi dan diberikan hak-hak kesejahteraannya. Terlebih, tenaga kerja atau buruh merupakan aset daerah, perannya cukup besar dalam pembangunan khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Maka dalam penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) kita sudah termasuk yang tertinggi di Indonesia, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Tahun 2017 menetapkan UMP sebesar Rp. 2.534.673, bila dibanding dengan Sumsel hanya Rp. 2.388.000,- Jambi Rp. 2.063.000,- Riau Pekanbaru Rp. 2.266.722.- dan Riau Kepulauan Batam Rp. 2.358.454.- Sumbar Rp. 1.949.284.- dan Lampung Rp. 1.908.447,” ungkapnya.

Sedangkan untuk Tahun 2018, UMP yang telah ditetapkan itu naik hingga mencapai Rp. 2.600.000 atau 3,8 persen. “Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) telah dilakukan survei dan ditetapkan besarnya KHL pada tahun 2015 sebesar Rp. 2.080.000.- dan jika mengacu pada UMP tahun 2017 sebesar Rp. 2.534. 673.- berarti UMP kita sudah melampaui KHL,” jelasnya.

Adapun kenaikan UMP pada tahun 2018 berdasarkan usulan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Bangka Belitung sebesar Rp. 2.550.000. Namun demikian, lanjut Erzaldi, Pemprov Babel juga mempertimbangkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum, serta pertimbangan lain diantaranya kemampuan sumber daya daerah sekaligus untuk mengundang para Investor agar menanamkan modalnya dalam pembungunan Bangka Belitung.

“Sehingga kita akan tetapkan dengan Peraturan Gubernur Kep Bangka Belitung Upah Minimum Provinsi tahun 2018 sebesar Rp. 2.600.000. Dengan penetapan sebesar ini diharapkan semua Tenaga Kerja/buruh kita akan semakin terpenuhi kebutuhannya dan para Investorpun akan tertarik berusaha dan menyiapkan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Bangka Belitung,” tutur Erzaldi.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, ketentuan pengupahan adalah memperhatikan sisi pengusaha dan pekerja. “Apabila kenaikan upah tiba-tiba melejit, bisa mengguncang dunia usaha. Dampak buruknya bisa menyasar nasib tenaga kerja,” ujar Hanif dalam siaran pers-nya, 31 Oktober 2017 lalu.

Penulis : ucup
Editor : Dhoni

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button