NEWS

Pedagang Dilarang Berjualan di Areal RSUD Sungailiat, Ini Alasannya

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungailiat melarang para pedagang makanan untuk berjualan di area RSUD. Kebijakan ini dikeluarkan setelah rumah sakit milik daerah ini mendapatkan penilaian akreditasi.

Direktur RSUD Sungailiat Jasminar mengatakan, salah satu poin penilaian akreditasi adalah tidak boleh ada pedagang makanan berkeliaran di area rumah sakit. Alasannya, pedagang dinilai bisa mengganggu pasien, termasuk makanan yang dijual belum tentu higienis.

“Ditakutkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan terjadi kepada pasien, karena selama di rumah sakit pasien adalah tanggung jawab pihak rumah sakit,baik kesehatannya maupun asupan makanannya,” kata Jasminar, Senin (20/11/2017).

Jasminar menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan terus diberlakukan. Memang dia mengakui seharusnya pihak RSUD memberi tempat bagi para pedagang, namun berhubung RSUD belum memiliki kantin yang khusus, maka sementara para pedagang tidak diperbolehkan berjualan di area rumah sakit.

“Saya juga meminta maaf kepada para pedagang, bukannya ingin mematikan mata pencaharian pedagang, karena secara aturan yang tidak memperbolehkan. Kami menyarankan mereka berjualan di luar lingkungan rumah sakit saja, “ujarnya.

Di lain hal, Jasminar menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat RSUD Sungailiat sudah melakukan penambahan sarana dan prasarana, termasuk jumlah dokter. Saat ini, kata dia sudah ada beberapa dokter spesialis, termasuk dokter spesialis kulit yang sebentar lagi akan menyelesaikan pendidikan spesialisnya.

“Sedangkan untuk lingkungan sampai saat ini tidak ada lagi keluhan di masyarakat kalau rumah sakit umum ini kotor. Dari hasil survei tim akreditasi pun penilaian untuk kebersihan cukup baik, meskipun rumah sakit umum pemerintah biasanya identik dengan kotor tapi RSUD tidak, “imbuhnya.

Penulis:Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button