Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
LENSA KRIMINALLENSA POLITIKNEWS

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK Segel, Villa Milik Oknum DPRD Bangka

Lensabangkabelitug.com, Belinyu – Dari kejauhan, tampak terlihat bangunan megah dua lantai yang berada tepat di atas bukit. Sisi depan bangunan yang menyerupai villa itu, tepat menghadap ke laut. Menyajikan pemandangan panorama laut Teluk Kelabat, Belinyu, yang tenang. Benar-benar terlihat indah, sedap dipandang.

Namun, dibalik keindahan bangunan beserta pemandangan yang dihadirkannya, ada kisah yang tak patut, ada norma hukum yang dilanggar. Bangunan villa itu didirikan di area yang termasuk Kawasan Hutan Lindung Pejem. Karena ada embel-embel hutan lindung, tentu ‘haram’ untuk dikuasai pribadi, apalagi dirambah untuk berdirinya bangunan.

Kamis, 19 Oktober 2017, Penyidik PNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bekerjasama Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendatangi lokasi tersebut. Tak cuma menemukan bangunan villa, penyidik juga mendapati pohon ditebang dan arealnya dibuka menjadi perkebunan buah-buahan yang diantaranya tanaman mangga, kelengkeng, jeruk dan kelapa, dengan rentang usia di kisaran satu tahun.

“Koordinat villanya x.0150564 y.10588634, dan itu masuk di dalam Kawasan Hutan Lindung Pejem, Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka,” kata Dodi Kurniawan Kepala Seksi Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Kamis, 19 Oktober 2017. Mendapati pelanggaran tersebut, penyidik segera melakukan penyegelan dengan memasang papan plang di lokasi tempat kejadian perkara.

Dari keterangan yang dihimpun, modus yang dilakukan adalah  membeli kawasan hutan dengan harga murah dengan oknum masyarakat, selanjutnya dikuasai, dan memberi upah masyarakat  untuk menebang pohon, membersihkan lahan dan memenaman bibit buah buahan hingga menjadi perkebunan buahan sejak pertengahan tahun 2016 hingga saat ini.

Dodi menegaskan, perambahan kawasan hutan ini merupakan tindak pidana dan akan dilakukan tindak tegas, karena sudah merusak kawasan hutan.

Pemilik villa tersebut, diketahui berinisial JS, oknum Anggota DPRD Kabupaten Bangka, yang sebelumnya juga sudah pernah didatangi dan diberi peringatan oleh Bupati Bangka.

Dikatakan Dodi, oknum JS diindikasikan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana setiap orang menebang pohon, atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan  tanpa  memiliki hak  atau izin dari pejabat yang berwenang dapat dikenakan sangksi pidana Pasal 78 ayat 5, dengan hukuman maksimal 5 tahun dan atau dengan maksimal 5 Milyar. Dan, diduga juga melakukan perkebunan tanpa ijin menteri di dalam kawasan hutan  melanggar pasal 92 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,  dapat dikenakan sanksi Pidana Minimal 3 Tahun Maksimal 10 Tahun  dan denda minimal 1,5 miliar, maksimal 5 miliar.

Di tempat kejadian perkara, penyidik telah meminta keterangan delapan orang saksi yang mengetahui terkait hal tersebut.

Source : Bangkatimes.com

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button