LENSA EKONOMILENSA KRIMINALNEWS

Kejati Babel Membantah Terima Duit Kasus Pupuk

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung membantah keras adanya dugaan aliran dana yang dituduhkan ke lembaganya.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel, Roy Arland, ketika dihubungi, Senin, 16 Oktober 2017.

“Kita membantah. Kejaksaan sama sekali tidak menerima aliran dana dari tiga bos pupuk itu,” ujarnya.

Terkait dengan berbagai dugaan dan spekulasi yang berkembang, Roy meminta para pihak yang menghembuskan isu tersebut, untuk melaporkan ke yang berwajib. “Silakan saja laporkan, dengan bukti yang dimiliki,” tukasnya.

Tuduhan adanya aliran dana ke jaksa penuntut umum terjadi ketika adanya tuntutan yang dianggap ringan dalam kasus pupuk ilegal. Jaksa menuntut trio terdakwa kasus pupuk palsu itu, yang masing-masing adalah Edi Wem alias Akon (boss CV Elizabeth), Handrianto Tjong alias Ahan (boss PT Setiajaya Makmurindo), dan Suk Liang alias Aleng (Boss PT Ligita Jaya), dengan tuntuan lima bulan bulan kurungan penjara, plus denda sebesar lima juta rupiah. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Yudi Istono, pada Selasa, 10 Oktober 2017.

Dua hari berikutnya, kasus itu diputuskan. Majelis Hakim yang diketuai Surono memvonis selama 2 bulan 20 hari untuk ketiga terdakwa, pada Kamis, 12 Oktober 2017.

Source : Bangkatimes.com

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button