Kapolda; Nambanglah Sesuai Aturan-aturan Berlaku
Lensabangkabelitung.com, Jebus – Bertempat di Lapangan Sepakbola Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan membagikan Izin Penambangan Rakyat (IPR) kepada Andri dan 29 rekan mereka sesama penambang, Meraka mendapatkan IPR yang diserahkan oleh Gubernur Kep Babel secara langsung ke tangan mereka. Kecamatan Jebus merupakan yang pertama penerima IPR dari sekitar 1200 hektar lahan IPR yang disiapkan di Bangka Barat melalui Bapak Asuh yakni Perusahan PT.Bangka Tin Industri.
Masyarakat Kecamatan Jebus yang beprofesi sebagai Penambang sudah bisa bernafas dengan lega, dimana sebelumnya mereka menambang secara ilegal dan kucing-kucingan didaerah mereka sendiri, dengan terbitnya Izin Penambangan Rakyat (IPR) meraka bisa menambang dengan tenang.
Kapolda Kep.Babel Brigjen Pol Syaiful Zachri mengatakan kepada pemegang Izin Penambang Rakyat (IPR) untuk menambang secara teratur dan pastinya tetap pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Nanti jangan menambang didaerah yang bukan daerah izinnya misalnya Hutan Lindung, Kawasan Konservasi dan Daerah Alir Sungai itu jelas salah, nanti pada bulan November kita dari Kepolisian Daerah Kep.Babel akan melakukan operasi penertiban terhadap penambang ilegal tersebut.
Kebahagiaan yang diungkapkan Syamsir. Penambang dari Desa Rukam, Jebus, ini mengatakan diri dan masyarakat Desa Rukam tak lagi menambang dalam rasa takut, dengan adanya IPR yang kini dimilikinya dan rekan-rekan lainnya. “Dengan kebijakan IPR ini kami merasa gembira dan lebih aman bisa memperbaiki ekonomi kami yang selama ini agak kesulitan,” ungkapnya.
Penulis : Ucup
Editor : Supri