LENSA NASIONALLENSA TINSNEWS

Eko Wijaya, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Harus Dilakukan Pembinaan Dan Pengawasan

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Dalam acara pembinaan dan Pengawasan Terpadu kepada izin usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan dari tgl 17-18 oktober 2017 diballroom novotel diikuti seluruh pemegang izin usaha pertambangan yang ada dibangka belitung termasuk PT.Timah dan Swasta, (rabu, 18/10).

Eko wijaya DPR RI Komisi VII mengatakan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi tambang dengan cadangan besar dan kadar yang tinggi, diantaranya adalah mineral logam, beserta aneka ragam jenis endapan atau bahan galian yang ada di provinsi ini, menjadi daya tarik bagi investor dalam maupun luar negeri. Kehadiran PT Timah yang berskala nasional menunjukkan cadangan mineral logam di Bangka Belitung begitu besar, dan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan operasi di Bangka Belitung.

Dengan potensi kekayaan sumber daya mineral yang melimpah serta hadirnya PT Timah sebagai BUMN, sampai saat ini PT Timah telah berperan sesuai kemampuannya untuk memakmurkan Bangka Belitung, dan diharapkan terus ditingkatkan perannya bagi masyarakat Bangka Belitung. “Siapapun orang Bangka Belitung merasa BUMN ini harus bisa diandalkan, itu harapan dan aspirasi masyarakat yang saya rasakan,” kata Eko Wijaya, Rabu, 18 Oktober 2017.

Peran yang signifikan, lanjutnya, juga diharapkan berasal dari perusahaan swasta nasional yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung. “Untuk itu saya menekankan, dengan Undang-undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana segala pengelolaan usaha pertambangan dilaksanakan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, sehingga para stakeholder yaitu investor, masyarakat dan pemerintah saling diuntungkan,” tutur Eko.

Eko Wijaya, yang adalah Anggota Komisi VII DPR RI, hadir pulang kampung dalam rangka berbicara di acara pembinaan dan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI, yang dilangsungkan Rabu siang, di Novotel Bangka. Ini merupakan kegiatan yang baru dan harus dilaksanakan, karena melihat permasalahan pertambangan di Indonesia.

Terkait dengan Izin Usaha Pertambangan operasi produksi, diingatkan Eko kalau perusahaan berkewajiban untuk menindaklanjuti dengan cara melakukan penambangan di lokasi wilayah yang telah ditetapkan pemerintah dalam SK IUP operasi produksi tersebut. Penindaklanjutan ini seiring dengan hak dan kewajiban yang telah tertuang dalam SK IUP operasi produksi dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sehingga perusahaan mempunyai hak dan kewajiban antara lain memasuki dan melaksanakan kegiatan IUP operasi produksi sesuai koordinat dan membangun fasilitas penunjang, yaitu konstruksi, produksi, pengolahan, pemurnian, dan pengangkutan.

“Setelah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan berkewajiban untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi pasca tambang,” tukasnya.

Permasalahan lain yang selama ini yang menjadi isu besar berkaitan dengan adanya kebijakan terkait ekspor mineral tertentu, dikatakannya sampai saat ini masih dilakukan penjualan ekspor ke luar negeri mineral tertentu, tetapi sejatinya ekspor itu hanya diberikan kepada pelaku usaha yang telah dan yang akan membangun smelter. “Oleh sebab itu, saya berharap harus ada kerjasama dengan peaku usaha operasi produksi yang sudah clear and clean, sehingga pada saatnya bisa melakukan pengawasan agar ekspor mineral betul-betul dapat dilakukan oleh perusahaan yang diakui pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut Eko mengingatkan, kalau hasil yang didapat dari pengelolaan pertambangan mineral tidak akan seimbang, apabila para pengusaha hanya memikirkan kegiatan usahanya saja. “Peran pembina dan pengawas tambang juga sangat diperlukan, dimana sekarang kewenangannya sudah ada di pemerintah pusat,” ujarnya.

Eko berharap, kegiatan pembinaan dan pengawasan ini akan berlanjut dan diadakan setiap enam bulan, dan sasarannya tidak hanya kepada dinas terkait saja, namun juga langsung kepada pelaku usaha. Sehingga dengan kegiatan seperti ini dapat memberikan pemahaman yang sama terhadap tata kelola pertambangan. “Harapan saya, hasil kegiatan pembinaan dan pengawasan terpadu di Bangka Belitung dapat bermanfaat bagi kita semua dalam melakukan persamaan persepsi, dalam pengawasaan pelaksanaan IUP di wilayah Babel, serta merumuskan solusi penyelesaian permasalahannya sehingga akan terwujud praktek pertambangan yang baik dan berwawasan lingkungan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah pertambangan,” ujarnya.

Editor : Supri

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button