Besok, Sidang Pembacaan Tuntuan Terhadap Perkara Minya Goreng Oplosan

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Heboh Pemberitaan terkait ringannya keputusan Hakim terhadap 3 Bos Pupuk Palsu, yang berujung dimutasinya ketiga Hakim yang menanggani perkara pupuk palsu tersebut.
Kini kasus Minyak Goreng Oplosan yang hampir tidak pernah terdengar bagaimana kelanjutan perkara tersebut, ternyata perkara minyak goreng oplosan dengan tersangka Handry Solichin alias Handry, selaku General Manejer PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur (NJSM) kini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Bahkan besok, Selasa (31/10/2017) sidang perkara itu akan kembali digelar, dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan.
Kabar itu disampaikan Kajati Babel, melalui Kasi TPUL Ahmad Risol SH, saat dikonfirmasi via ponselnya, Senin (30/10/2017) petang. ” Perkara minyak goreng itu sudah sidang, rencananya besok sidang pembacaan tuntutan,” ungkapnya.
Disinggung berapa rencana tuntutan JPU kepada terdakwa? Ia menjawab singkat. ” Besok saja di persidangan,” katanya.
Diwartakan sebelumnya, pada bulan Agustus 2017 lalu Polda Babel bersama Satgas Pangan Provinsi Babel berhasil mengungkapkan kasus dugaan pengoplosan minyak goreng, yang dilakukan PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur (NJSM). Saat itu petugas menemukan karyawan PT NJSM yang sedang melakukan pengoplosan minyak goreng.
Modus yang digunakan pelaku, yaitu dengan membuka kemasan minyak goreng merek Hemart dan Fitri yang sudah mendekati kadaluarsa dan tanpa izin edar, untuk disaring dan dikemas kembali kedalam jerigen ukuran 5 liter, yang selanjutnya dijual kepada masyarakat. Sebanyak 22 ton lebih minyak goreng oplosan diamankan petugas.
Tersangka Handry Solichin alias Handry selaku GM PT NJSM, dikenakan pidana pasal 139 dan pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 162 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Release