LENSA EKONOMILENSA NASIONALLENSA TINSNEWS

Walhi Desak Presiden Lakukan Moratorium Tambang Timah

lensabangkabelitung.com, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong Presiden Joko Widodo memberlakukan moratorium penambangan timah untuk memastikan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup di Kepulauan Babel.

“Kami mendorong agar Presiden mampu mengeluarkan kebijakan moratorium tambang timah untuk memastikan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup di Kepulauan Babel,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Babel, Ratno Budi.

Ia menerangkan luas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar atau inkonvensional di Kepulauan Babel mencapai 3/4 dari luas keseluruhan Kepulauan Babel sehingga ruang kelola masyarakat dikepung oleh industri timah.

“Aktivitas pertambangan menimbulkan berbagai dampak yang signifikan seperti di darat mengakibatkan degradasi fungsi hutan dan di laut terjadi kehancuran ekosistem pesisir maupun perairan laut,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam temuan Korsup Minerba Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan ada 601 IUP yang belum “clear dang clean” atau sekitar 55 persen dari total 1.085 IUP sehingga dapat menjadi lahan korupsi di sektor tambang timah.

“ICW dari 2004 sampai 2014 mencatat kerugian negara dari timah sebesar Rp68 triliun dari pajak, biaya reklamasi, royalti, pajak ekspor dan penerimaan non pajak,” terangnya.

Menurut Ratno, kebijakan moratorium juga berfungsi sebagai langkah agar masyarakat mampu beralih untuk mengembangkan sumber ekonomi selain sektor pertambangan seperti pertanian dan perikanan.

“Kebijakan moratorium tambang yang dikeluarkan harus berbasis capaian dengan indikator yang jelas dan dibarengi dengan langkah-langkah melakukan audit lingkungan hidup, melakukan review perizinan dan penegakan hukum,” terangnya.

Ada 3 (tiga) hal yang didesak oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kepada presiden Joko Widodo yakni.

1. Presiden, Joko Widodo segera mengeluarkan kebijakan moratorium industri timah di Bangka Belitung yang bertujuan untuk melindungi keselamatan rakyat dan memastikan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup, berupa Peraturan Presiden. Kebijakan moratorium ini sebagai langkah untuk menghentikan aktivitas tambang timah dan beralih ke sumber ekonomi lain yang berkeadilan dan berkelanjutan seperti sektor pertanian dan perikanan

2. Kebijakan moratorium yang dikeluarkan harus berbasis capaian dengan indikator yang jelas dan dibarengi dengan langkah-langkah:
– Melakukan audit lingkungan hidup
– Melakukan review perizinan
– Melakukan penegakan hukum

3. Melakukan pemulihan lingkungan hidup, dan memastikan lubang-lubang tambang direklamasi sebagai salah satu kewajiban bagi perusahaan

Ia mengatakan, pemerintah dapat mengawasi penerapan moratorium dengan memastikan lubang-lubang tambang, direklamasi untuk pemulihan fungsi lingkungan sebagai salah satu kewajiban perusahaan.tutup retno.

Editor : Supri

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button