LENSA KRIMINALLENSA NASIONALNEWS

Gebuk Napi, Oknum Sipir Berurusan Dengan Polisi

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Yanto Rosat (52), napi lapas Tuatunu Pangkal Pinang, melaporkan Tris Maulana (27) selaku PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Hukum dan HAM ( Hak Azasi Manusia) Republik Indonesia NIP. 1990 0928 2009 01, bersama M. Fitriansyah (31)warga binaan lapas Tuatunu Pangkalpinang. Kepada polisi, Yanto (pelapor) mengaku dikeroyok kedua pelaku.

Dari keterangan pelapor, kejadian ini bermula ketika kedua pelaku memanggil dirinya untuk meminta uang, tapi ia tidak bisa memberi karena tidak punya uang.

Diduga kesal permintaannya ditolak, kedua pelaku langsung menjepit leher Yanto dan memukuli wajahnya. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lebam serta bengkak di kantung mata kanannya. Pengeroyokan ini terjadi di Lapas Tuatunu Kota Pangkal Pinang, Senin (04/09/2017) sekira pukul 16.00 WIB.

Tidak terima, Yanto melaporkan kejadian pengeroyokan sesama Napi dan oknum PNS Lapas (Lembaga Permasyarakatan) ke Polres Pangkal Pinang melalui kuasa hukumnya, sebagaimana Surat Kuasa Khusus No : 15 / MWO / A / SKK / VII / 2017, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor : LP B 3351 / IX / 2017 / SPKT / RES PKP Sabtu (09/09/2017) sekira Pukul 14.00 WIB.

Yanto, melalui kuasa hukumnya M. Wisnu Oemar SH.MH, MBA membenarkan, telah melaporkan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Pasal 335 ayat (1) Ke 1e KUHP dan atau Tindak Pidana Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama – sama dimuka umum, sebagaimana tindak pidana Pasal 170 KUHP ayat (1), saat dikonfirmasi media ini via ponselnya Selasa (12/09/2017).

Wisnu katakan, setelah pelaporan ke Polres Pangkalpinang, pihaknya juga akan mengajukan pelaporan ke Kemenkumham dengan meminta pegawai Lapas dikenakan sanksi Administratif Kepegawaian. Karena menurut penilaiannya, perbuatannya diduga telah melanggar HAM.

“Pegawai Lapas seharusnya menjunjung tinggi Hukum dan HAM. Sepatutnya, pihak Kemenkumham mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan Napi yang diduga melakukan pengeroyokan, agar hak pengurangan hukuman (Remisi), CB (Cuti Bersama) dan PB (Pembebasan Bersyarat) dicabut. Agar kedepan tidak terjadi lagi kekerasan terhadap napi lainya di Indonesia ini, dan di Lapas Tuatunu khususnya,” terangnya.

Dengan sanksi tersebut, lanjut Wisnu, akan jadi pembelajaran bagi setiap Sipir (pegawai) Lapas di Republik Indonesia ini.

“Kemenkumham menjunjung tinggi Hukum dan HAM, agar hal serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Sementara itu Plh Kepala Divisi Lapas Kantor Kementrian Hukum Dan HAM Bangka Belitung, Ida Bagus Ardana, membenarkan adanya laporan polisi serta laporan dugaan pelanggaran disiplin pada oknum sipirnya itu. Hanya saja, Ida Bagus membantah soal tuduhan permintaan uang oleh Sipir bersama Napi itu dilatari pemerasan ataupun pungli.
“Bukan pemerasan seperti yang dilaporkan kepada polisi itu. Itu data awal yang kita peroleh adalah soal hutang piutang,” kata Ida Bagus.

Terkait dengan tindak lanjut laporan, menurutnya oknum sipirnya sudah diperiksa polisi. Pihaknya juga akan segera memeriksa Sipir dan Napi yang diduga melakukan pengeroyokan itu.

“Laporan internal Lapas polisi sudah masuk ke lapas dan memeriksa mereka. Terkait hasilnya bagaimana masih di Kepolisian,” ujarnya.

Disinggung soal hutang piutang yang bagaimana, Ida Bagus menyebut hutang piutang narkoba antar para napi itu sendiri sejumlah Rp 50 juta. Saat itu menurutnya napi terlapor M. Fitriansyah menagih hutang, karena tak bayar akhirnya terjadi perkelahian.

Saat ditanya apakah hutang piutang narkoba terjadi di ruang lingkup lapas Tuatunu, Ida Bagus belum bisa memastikannya.

” Nanti saya telusuri dulu ya, yang pasti polisi Polres Pangkalpinang sudah datang ke Lapas,” ujarnya saat dihubungi wartawan tadi siang melalui ponselnya.

Terpisah, Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko Alferd Siregar Sik juga membenarkan adanya laporan penganiayaan yang masuk ke Polres Pangkalpinang.

“Ya memang benar, laporannya ada,” ungkap AKBP Noveriko Alferd Siregar via pesan singkat.

Source : Kabarbangka.com

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button