LENSA KRIMINALLENSA TINSNEWS

Puluhan PC dan Tambang Ilegal Rambah Kawasan Hutan Lindung di Bangka Tengah

Lensabangkabelitung.com, Lubuk Besar – Puluhan Tambang Ilegal TI dan TN, serta Alat Berat (Excavator) merambah Kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mirisnya, disebut-sebut para oknum aparat dari dua kesatuan sekaligus membackingi aktivitas ilegal tersebut. Tak ayal, tambang ilegal dan alat berat merajalela menjarah daerah kawasan hutan yang dilarang untuk ditambang. Bahkan, aktivitas tambang ini dilakukan dalam skala besar-besaran dan sama sekali tak tersentuh hukum.

Pantauan Lensabangkabelitung.com di lokasi Hutan Lindung Sarang Ikan pada Kamis (15/6/2017) dan Minggu (18/6/2017), didapati sejumlah tambang pasir timah illegal skala TN yang tengah merusak lahan dengan kedalaman mencapai 20 hingga 30 meter. Di sejumlah sudut hutan di daerah tersebut pun ditemukan puluhan PC atau excavator yang beroperasi secara bebas dan terang-terangan.

Tampaknya, aktivitas ilegal itu tak tersentuh oleh hukum. Padahal, status kawasan hutan di daerah Sarang Ikan, telah jelas masuk dalam Hutan Lindung (HL). Selain di Sarang Ikan, ada juga penambangan ilegal menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung lainnya di Kabupaten Bangka Tengah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sekurang-kurangnya terdapat lebih dari 50 unit alat berat atau PC yang tersebar di lima titik pertambangan ilegal di Desa Lubuk Besar. Alat berat yang beroperasi pun berbagai macam merk, seperti Hitachi, Komatsu, Sany dan jenis lainnya. Hingga berita ini dirampungkan tadi malam, aktivitas PC tersebut masih berkeliaran di kawasan hutan lindung.

Salah seorang penambang yang dikonfirmasi di lokasi penambangan menyebutkan, aktivitas tambang ilegal dan PC itu sudah berlangsung cukup lama dan mulai marak terjadi sekitar tiga bulan terakhir. “Sudah cukup lama beroperasi, tapi mulai ramai sejak tiga bulan terakhir ini,” katanya tanpa mau menyebutkan identitasnya. Sumber ini mengaku, amannya operasional tambang ilegal dan PC ini karena sudah ada koordinasi dalam satu pintu.

Kendati merahasiakan identitas pelaku koordinasi yang dimaksud, sumber ini menyebutkan bahwa ada juga jatah untuk oknum-oknum wartawan sebesar Rp2,5 juta per bulan dari setiap unit PC yang dioperasikan. “Untuk wartawan juga ada koordinasinya sebesar Rp2,5 juta per unit PC per bulan. Tapi, gak tahu siapa wartawannya,” ungkap dia blak-blakan.

Untuk koordinator alat berat, disebut-sebut nama pengusaha berinisial SN warga Kabupaten Bangka Tengah yang mengkoordinirnya. Setiap alat berat yang ingin masuk ke kawasan hutan lindung itu dikenakan upeti puluhan juta rupiah. Demikian juga penambang yang ingin menggunakan jasa alat berat ditetapkan tarif hingga Rp800 ribu perjamnya.

Selain itu ada oknum aparat penegak hukum berpangkat perwira yang melakukan koordinasi penambangan ilegal maupun alat berat di kawasan hutan lindung tersebut. Para penambang atau pengusaha alat berat yang ingin terlibat menambang, harus menyetorkan uang terlebih dahulu dengan kata lain “membeli bendera”.

Menariknya lagi, ada perusahaan besar melalui kolektor kaki tangannya yang membeli dan menampung pasir timah hasil penambangan ilegal ini untuk dilebur. Perusahaan itu bahkan disebut-sebut merupakan eksportir timah swasta terbesar yang pabriknya berlokasi di Kabupaten Bangka.

Sebelumnya, Kapolda Bangka Belitung, Brigadir Jenderal Anton Wahono menegaskan, tidak ada aparat yang kebal hukum jika terbukti terlibat membackingi aktivitas penambangan ilegal.
“Tak ada aparat yang kebal hukum. Semua hukum, hukum sebagai panglima. Tidak ada becking-bekingan, semua akan kita tertibkan, saya sampaikan ada Pak Danrem di sini, tidak ada becking-beckingan. Semua hukum kita mainkan,” tegas Kapolda usai acara pisah sambut Komandan Korem 045 Garuda Jaya beberapa waktu lalu.

Penulis : Nico Alp

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button