LENSA TINSNEWS

Pengajuan WPR Babel Ditunggu!

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Pengajuan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dari Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memang perlu sinergi antara Bupati, Dewan Kabupaten, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan wakil rakyat di pusat. Makanya tahap proses penetapan WPR, sampai di wewenangan kementerian telah ditunggu untuk dikawal.

Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Babel Eko Wijaya, mengatakan itu saat menghubungi lensabangkabelitung.com. Menurutnya dirinya siap membantu untuk melobi usulan WPR di kementerian, jika memang terdapat kendala. Kewengan pemerintah pusat dalam penetapan Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari rencana tata ruang nasional, menjadikan penetapan WPR bergantung pada kementerian ESDM. “Kita siap mengawal usulan pemda di DPR juga di dirjen dan kementerian (ESDM), kita pasti bantu untuk melobi,” jawabnya.

Menurutnya WPR akan menjadi solusi bagi masyarakat penambang, asalkan ada persaingan dalam membeli timah rakyat. Makanya Eko menyarankan WPR nantinya bisa menjadi sumber produksi, perusahaan smelter swasta. Indikatornya karena pola kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT Timah Tbk, faktanya justru merugikan rakyat penambang. “Makanya kalau WPR nantinya tidak hanya dimonopoli satu perusahaan, tapi bisa dijual kepada pembeli dengan harga tertinggi,” saran Eko.

Anggota Komisi VII DPR RI tadi, juga mengatakan perlu ada kerjasama antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Karena setelah WP memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPR, oleh Bupati harus berkonsultasi dengan DPRD Kabupaten agar mendapat pertimbangan. Pemerintah Kabupaten pun harus berkoordinasi dengan Pemprov, untuk mendapat data dan informasi rencana penetapan WPR. “Kita menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah duduk bersama,” sambung Eko.

Perlu diketahui tahap koordinasi dan konsultasi tadi, memang wajib memastikan WPR masuk kawasan pertambangan dalam Perda RTRW Kabupaten/Kota. Telah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah, memenuhi kriteri penetapan WPR dan rencana penetapan WPR telah diumum secara terbuka minimal di kantor Lurah atau Desa. Terakhir pemetaan dengan sistem koordinat Datum Geodesi Nasional memiliki parameter sama dengan Ellipsoid World Geodetic System.

Eko juga mengingatkan untuk dapat mengoptimalkan sektor pertambangan timah, peran serta penegakan hukum sangat menentukan. Karena politik pembiayaran pada penambangan timah ilegal, jutru berdampak tidak sehat bagi sektor yang masih menjadi penentu perekonomian Babel. “Kita menginginkan sektor pertambangan di Babel berjalan sesuai aturan, mereka yang bekerja harus pemilik IUP yang sebenarnya,” tambah owner televisi lokal di Pangkalpinang ini.

Penulis : Farizandy

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button