LENSA TINSNEWS

Ini Pemilik 44 IUP OP Timah

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Dari 121 IUP ditetapkan clean and clear (CnC), setelah dilakukan evaluasi dan mendapat rekomendasi administrasi dan kewilayaan. 65 IUP berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dimana 46 IUP dengan komoditas timah yang 2 diantara tahap Eksplorasi. Berikut nama perusahaan pemilik 44 IUP OP tersebut, sedang menunggu rekomendasi Gubernur untuk proses sertifikat CnC.

Di Kabupaten Bangka ada 18 IUP OP, PT Sentra Tin Indo sebanyak 6 IUP masing – masing luasnya 9,92 ha, 38,93 ha, 86,25 ha, 433 ha, 381,39 ha dan 872 ha. PT Alam Lestari Kencana 2 IUP dengan luas 10 ha dan 3 ha total luas 13 ha. PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS) 2 IUP luasnya 65 ha dan 5,20 ha.

Sisanya hanya memiliki satu IUP, yakni PD Bangka Global Mandiri luasnya 104 ha, PT Bangka Prima Mandiri, 12, 40 ha, PT Bangka Tin Industry, 98 ha, PT Boksit Bangka Sejati seluas 198,10 ha, PT Justindo luas IUP, 4,9 ha, PT Mineral Bangka Sejati, 197,80 ha, PT Toba Tin Sejahtera, 100 ha dan PT Timah Tbk dengan luas 26.692 ha.

14 IUP OP di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) milik PT Bangka Tin Industry sebanyak 4 IUP, luas masing – masingnya 192,30 ha, 185,30 ha, 195,40 ha dan 196,40 ha. PT Tinindo Inter Nusa dengan 3 IUP luasnya masing – masing 200 ha, 128 ha dan 2099 ha, PT Feng Li Mineral Abadi dengan 2 IUP, luasnya 175 ha dan 192, 80 ha. Kemudian 2 IUP milik PT Timah Tbk luasnya 2177 ha dan 749,7 ha. Sisanya masing – masing satu IUP milik CV Huang Bang, 100 ha, PT Rajehan Ariq, 192 ha dan PT Sari Bumi Sejati, 50 ha.

Kabupaten Belitung terdapat 4 IUP OP, yakni milik CV Dwi Karya Mandiri luas 35,65 ha, CV Kalam luas 164 ha, Koperasi Pernet Tanjungpandan luas 198,07 ha dan PT Saliby Panorama luas 147,2 ha. Lalu 3 IUP OP di Kabupaten Bangka Barat dua milik PT Timah Tbk dengan luas 777,06 ha dan 450,81 ha dengan PT Timah Nusantara luas IUP hanya 31,73 ha. 3 IUP di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), CV HPM Beltim luas 187,3 ha, 2 IUP milik PT Timah Tbk luasnya 1.286 ha dan 1.255 ha. Sisanya masing – masing IUP OP di Bangka Tengah milik PT Timah Tbk, luas 2.512,52 ha dan PT Tinindo Inter Nusa, luas 200 ha, di Pangkalpinang.

Bagi IUP yang telah ditetapkan CnC-nya dan membutuhkan penerbitan sertifikat CnC, wajib mendapatkan rekomendasi penerbitan sertifikat dari Gubernur. Untuk IUP OP, harus menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir. “Kemudian rekomendasi hasil evaluasi teknis dan lingkungan (Laporan Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Dokumen Lingkungan) dari Pemerintah Provinsi. Itu dokumen yang harus disiapkan, agar mendapat rekomendasi untuk sertifikasi CnC,” papar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Suranto Wibowo.

Penulis : Farizandy

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button