LENSA NASIONALLENSA TINSNEWS

PT MBR Pastikan Kantongi Izin Penjualan

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – PT Mitra Bangka Resources (MBR) memastikan kalau mereka memiliki perizinan, dalam pemanfaatan pasir hasil pengerukan alur pelabuhan tadi. Legalitas perizinan pengangkutan dan penjualan pasir hasil pengerukan tadi dikeluarkan Pemerintah Bangka Selatan (Basel), sejak 2014 lalu. Itulah dasar selama ini, mereka menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Basel diangka lebih dari Rp 1,5 miliar.

Izin pengangkutan dan penjualan yang dikeluarkan Pemkab Basel dengan Surat Keputusan Bupati tadilah, menjadi dasar PT MBR membayar pajar retribusi ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Basel selama ini. Ini dijelaskan Direktur PT Mitra Bangka Resources, Indra Maulana kepada lensabangkabelitung.com kemarin. “Izin pengangkutan dan penujualan juga IUP dari Pemkab Bangka Selatan keluar 2014,” katanya.

Dia pun menjelaskan soal Surat Izin Kerja Keruk (SIKK ) dari Kementrian Perhubungan, terkait pendalaman alur pelayaran pelabuhan Sadai di Tanjung Merun Kecamatan Lepar Pongok adalah legalitas mereka bekerja. Hanya saja terdapat pemanfaatan hasil pengerjaan mereka yang bernilai ekonomis, yang karena merupakab mineral non logam menjadi kewenangan Bupati pada saat itu. “Untuk IUP pengangkutan dan penjualan dari Pemda Itu MBR wajib membayar Pajak Daerah ( retribusi ) Rp 6000/M3,” jelas Indra

Setelah berjalan selama setahun PT MBR telah mebayar sekitar Rp 1,5 Miliar ke kad daerah Basel, angkat tersebut didapat dari kubikasi hasil pengerukan alur yang diangkut dan dijual oleh PT MBR. “Untukmengetahui progres atau kedalaman yang di keruk PT MBR, kami melakukan Batimetri Survey pada thn 2014 dan 2016 bersama-sama dengan Dirjen Hubla (Perhubungan Laut) dan Navigasi dari Palembang sehingga dapat di lihat perubahan dasar Laut secara detil dengan data akurat,” terang Indra.

Memang akhir bulan lalu dirinya harus berkomentar ke media, karena kesulutan membayar kewajiban tersebut. Karena DPPKAD mendapat surat dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Basel untuk menolak pembayar pajak dari PT MBR. “Alasan penolakan karena kita dianggap belum punya izin perpanjangan. Sementara kita sudah memiliki perpanjangan izin dari Dirjen Perhubungan laut sejak tanggal 24 Juni 2016,” tambahnya.

Walau begitu, dirinya mengaku wajar bila ada penilaian miring. Karena memang mereka tidak dapat membayar kewajiban yang selama ini, telah mereka bayar sebagai PAD Basel. Sehingga timbul asumsi serta penilaian, kalau izin pengangkutan dan penjualan mereka tidak prosedural. “Saya maklumilah, kalau ada opini miring dan pertanya dari kalangan masyarakat kalau pajak retribusi kita saja ada permintaan untuk ditolak. Terimakasih masukannya mudah mudahan kita bisa saling membantu utk kesejahteraan dan kemakmuran Bangka Belitung,” paparnya.

Penulis : Farizandy
(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button