Pengerukan PT MBR Bukan Penambangan Pasir?
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Akibat PT Mitra Bangka Resources (MBR) kesulitan membayar pajak retribusi, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel). Membuat kecurigaan beberapa pihak, sehingga menduga izin penjualan pasir hasil pengerukan tadi tidak prosedural. Bahkan pengamat pertimahan Bambang Herdiansyah, menduga perizinan tersebut ilegal.
Menurut Bambang, penjualan pasir laut dari kegiatan pendalaman alur pelayaran pelabuhan dapat dilakukan apabila PT MBR memiliki IUP Operasi Produksi dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tepat lokasi pengerukan. “Sebab kegiatan pendalaman alur dengan penjualan pasir laut yang diperoleh dari kegiatan pendalam alur tersebut, adalah dua kegiatan yang berbeda,” ungkapnya.
Bila kegiatan pendalaman alur pelayaran pelabuhan Sadai di Tanjung Merun Kecamatan Lepar Pongok, oleh PT MBR tidak memiliki IUP Operasi Produksi. Dirinya dapat memastikan kegiatan penambangan ilegallah yang telah dilakukan PT MBR, karena menjual pasir hasil pengerukan tadi. “Dan ketentuan pidana yang diatur oleh UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba terhadap aktifitas ilegal mining pada diatur dalam Pasal 158 dengan kalimat setiap orang, yang ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” papar Bambang.
Bambang justru heran kalau selama ini PT MBR telah membayar retribusi lebih Rp 1,5 miliar, yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Basel. Apalagi setoran tadi resmi ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Basel. “Pembayaran retribusi selama ini ke Pemkab Basel sudah lebih 1,5 miliar yang kemudian ditolak tersebut, kiranya dapat dijelaskan pajak retribusi atas kegiatan apa ?,” tanyanya.
Karena sepengetahuan dirinya, kegiatan pendalaman alur pelayaran pelabuhan Sadai di Tanjung Merun Kecamatan Lepar Pongok oleh PT MBR dilakukan berdasarkan kontrak kerja dengan Dirjen Perhubungan Laut bukan dengan Pemkab Basel. “Kemudian dalam pendalaman alur pelayaran pelabuhan PT Mitra Bangka Resources hanya dapat melakukan kegiatan pengangkatan material sendimentasi, yang menjadi penyebab dangkalnya alur pelayaran pelabuhan tersebut,” sambung Bambang.
Penulis : Farizandy
(alp)