Perbaikan Pengelolaan Timah Jangan Tabrak Aturan
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Inisiatif Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Rustam Effendi ingin mencari solusi bagi pertambangan ilegal, dengan rencana merelokasi mereka ke Izin Usaha Produksi (IUP) yang belum dieksploitasi. Tujuan memperbaiki tata kelola penambangan timah, bukan berati bisa melanggar aturan namun justru harus sesuai aturan. Kegiatan ilegal mining di Babel terus terjadi akibat politik pembiayaran, sehingga lahir penambangan dilakukan tampa metode menambang yang benar.
Terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, memberi solusi bagi penambang ilegal dengan merelokasi mereka. Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), boleh saja selama memang tidak melanggar hukum. “Bukan seperti itu (merelokasi penambang ilegal), Penambangan harus sesuai dengan aturan, tidak bisa dibilang legal kalau melanggar hukum,” ujar pimpinan DPRD Babel Deddy Yulianto.
Relokasi penambang ilegal ke lokasi produksi IUP legal, menurut Deddy tidak membuat penambang menjadi legal. Karena hanya pola kemitraan yang boleh dijadikan dasar hukum, apabila masyarakat tadi menambang diluar Izin Penambangan Rakyat (IPR). Pola kemitraan hanya diatur dalan peraturan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), diluar keduanya diwajibkan melakukan penambangan sendiri. “Kalau begitu (relokasi penambang ilegal menjadi legal) pola kemitraan, untuk pola kemitraan ada dasar hukumnya. Tidak boleh menorobos hukum,” jelas Deddy.
Ketua Komisi III DPRD Babel Syamsuhardi ketika diceritakan soal rencana relokasi tersebut, mengatakan penambangan tidak boleh melanggar aturan lain seperti aturan lingkungan hidup dan kehutanan. Sehingga walau pun merupakan lokasi IUP, selama dia berada di kawasan terlarang dan tidak memenuhi aturan lingkungan hidup maka tetap saja menjadi ilegal. “Daerah aliran sungai misalnya tidak boleh ditambang itu harga mati,” tambahnya.
Ketua fraksi PDI Perjuangan ini memang sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait daerah aliran sungai, sehingga dia pun lebih banyak berbicara soal langkah – langkah teknis aturan terkait raperda tersebut. Menurutnya sekelas PT Timah Tbk, masih meninggalkan kerusakan terbukti tidak sedikit aliran sungai masuk dalam IUP PT Timah Tbk sudah setelah ditambang meninggalkan kerusakan. “Ada itu aliran sungai di IUP PT Timah, meningalkan kerusakan lingkungan yang parah,” sambung pria yang akrab disapa Tayib ini.
Sementara pengamat pertimahan, Bambang Herdiansyah mengatakan dalam proses penambangan tidak serta merta langsung bisa menambang. Karena selain harus di wilayah izin usaha produksi (WIUP), menambang pun harus diatas IUP yang telah operasi produksi kemudian telah memiliki sertifikat CnC. “Lalu apakah dengan kita menambang di atas IUP yang legal dan sudah CnC urusan selesai? Oh tidak begitu, alat kerjanya juga harus legal dan cara nambangnya pun harus legal,” jelasnya.
(dnl)(alp)