Pemprov Minta KPPU Monitoring Pelaku Usaha Babel
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Pertumbuha ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengalami perlambatan, salah satu faktor menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) karena terkait pengendalian harga kebutuhan pokok fluktuatif. Tingkat inflasi naik turun jompang dan bahkan April 2016 mengalami Deflasi, memang selain banyaknya hari besar, geografis Kepulauannya perlu dilakukan monitoring oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), apakah penguasaan perdagangan pokok dilakukan oleh pengusaha di Babel.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Babel Yan Megawandi menyampaikan itu secara tersirat, ketika menggantikan Gubernur Babel sebagai Keynote Speaker di Sosialisasi Implementasi Peraturan KPPU di Novotel kemarin. Untuk memastikan indikasi pelaku usaha memonopoli beberapa aspek perekonomian, bisa dipastikan jika KPPU melaku monitoring terhadap dugaan tadi. “Kalau sekarang kita hanya bisa bilang penyebabnya, karena banyaknya hari besar dan dampak bongkar muat barang di pelabuhan, untuk faktor ketiga itu perlu dokter yang memastikan penyakitnya,” kata Yan kepada Lensabangkabelitung.com.
Hadir dua komisari KPPU Kamser Lumbanradja dan Saidah Sakwan, di soliasisi Peraturan KPPU Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dan Peraturan KPPU Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan. Pola kemitraan seperti inti plasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan dan outsourcing adalah bentuk yang diawasi.
Dua aturan KPPU itu memang karena Undang – Undang (UU) Nomor (No) 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengan serta Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengan mengamatkan kepada KPPU melakukan pengawasan terhadap kemitraan antara usaha mikro, kecil dan menengah dari penguasaan usaha besar. “Bisnis kalau dibiarkan berjalan sendiri akan mempengaruhi sistem perekonomian sehingga diperlukan pengawasan,” tambah Yan.
Setelah pembukaan dilakukan Komisioner Kamser Lumbanradja, Saidah Sakwan dan Deputi Pencegahan Taufik Ahmad menjadi narasumber dengan moderator Kepala Kantor Perwakilan Daerah Batam Lukman Sungkar. Dalam paparannya, Saidan mengatakan kalau pentingnya kontrak perjanjian kerja anta pelaku usaha mikro kecil menengah denga usaha besar. “Saya gak tau gimana di usaha pertambangan timah pola kemitraannya seperti apa, tapi yang penting itu adalah adanya perjanjian kerjasama kemitraan harus ada,” sambung mantan anggota DPRRI itu.
Dalam Peraturan KPPU tentang tata cara pengawasan pelaksanaan
kemitraan tadi, antara usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah denga usaha besar, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemitraan dan menjunjung etika bisnin yang sehat. Prinsipnya saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan. Antara usaha mikro, kecil, menengah dengan usaha besar dilakukan dengan disertai bantuan dan perkuatan oleh usaha besar.
Penulis : Farizandy
(alp)