LENSA NASIONALLENSA TINSNEWS

IUP PT Timah Tujuan Relokasi Penambang Ilegal

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Rustam Effendi menginginkan pekerja tambang dengan ponton rajuk, direlokasi agar tetap melakukan penambanga namun menggunakan alat dan di lokasi yang legal. Tujuan relokasi penbang tadi adalag Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dengan sistem pola kemitraan. Rencanan ini diketahui ketika dirinya mendadak menggelar rapat koordinasi, agar mencari solusi bagi penambang ilegal menggunkan ponton rajuk ini.

Kemarin usai rapat dengan Gubernur, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Babel Suranto Wibowo mengatakan teknis yang akan dilakukan untuk merealisasi solusi bagi penambang ilegal dengan ponton rajuk. Menurutnya denga pola kemitraan, PT Timah Tbk bisa memberikan lokasi di IUP lautnya yang tidak produktif menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) dan Kapal Keruk. “Kita gunakan PIP – PIP (Ponton Isap Produksi) yang ada (sebagai alat kerja) itu pernah kita lakukan, tentunya (penertipan) diback up teman – teman aparat,” bukanya.

Masih menurutnya, relokasi tersebut sebenarnya sudah dilakukan di beberapa Kabupaten seperi di Bangka Barat, Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Mereka pekerja PIP dengan pola kemitraan yang dilakukan oleh PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) dengan PT Timah Tbk, merupakan salah satu cara mencari solusi saat itu. Sehingga untuk aktifitas penambangan ilegal di Pangkalarang, yang menjadi penyebab Gubernur melakukan rapat koordinasi saat itu akan dilakukan pola sama. “Yang tadinya ilegal kita sah kan legal tapi di (IUP) sini tempatnya,” sambung Suranto.

Salah satu cara untuk memperbaiki tata kelola penambangan timah tadi, memang diingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel setelah rapat koordinasi yang dihadiri Ketua DPRD dan Walikota tersebut. Menurut Deddy Yulianto jangan sampai niat baik tersebut, malah melanggar. Begitu juga pengamat pertimahan Bambang Herdiansyah, mengaku pesimis karena ada perlakuan berbeda bagi pelaku pidana dengan denda maksimal 10 miliar dan 10 tahun penjara tersebut.

Sedangkan Suranto mengatakan kalau pola ‘bapak angkat’ (kemitraan), memang efektif menjadi solusi merelokasi masyarakat penambang ilegal dengan menggunakan ponton rajuk ini. Apalagi konsepnya mengoptimalkan produksi mineral logam timah (pasir timah) PT Timah Tbk, sehingga tidak menjadi jumlah balok perusahaan diluar perusahaan ‘plat merah’ tadi sebagai pemilik IUP. “Hanya saja kita tidak diback up dengan amdal, karena jumlah amdalnya (belum sejumlah penambang ilegal). Memang itu permintaan Gubernur dan lagi dimohon oleh PT Timah, tapi yang tahu pastinya itu di LH (Badan Lingkungan Hidup Babel),” tambahnya.

Penulis : Farizandy

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button