Gubernur Pastikan KIP Pasir Padi Lanjut
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Stanindo Inti Perkasa (Stanindo) tidak bisa dicabut oleh Walikota, hanya karena surat Ketua DPRD Kota dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pangkalpinang. Ini disampai Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Rustam Effendi dalam surat resminya kepada DPRD Kota, jawaban tertulis ini menjadi dasar operasi produksi Kapal Isap Produksi (KIP) di Pasir Padi akan berlanjut.
Hanya saja, kendalanya operasi produksi KIP di IUP Stanindo ini, izin olah gerak dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam terkendala. Makanya surat Gubernur tanggal 8 Juni 2016 tadi juga ditembuskan ke Kepala KSOP Pangkalbalam, agar dapat menjadi dasar keluarnya izin olah gerak KIP. “Penjelasan pengajuan pembuatan sertifikat clear and clean (CnC) PT Stanindo Inti Perkasa (Stanindo), menindaklanjuti surat DPRD Nomor 540/485/DPRD/V/2016 dikeluarkan 23 Mei 2016,” pembuka surat tadi.
Surat Gubernur Babel Nomor 540/670/DPE ditujukan kepada DPRD Kota Pangkalpinang Kota Pangkalpinang, dengan perihal keberatan atsa SK Gubernur Nomor 188.44/198/BLHD akan surat pengajuan CnC Stanindo tadi. “Penerbitan sertifikat CnC nomor 1128/Min/11/2015 ditetapkan oleh Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral,” sambung surat tersebut.
“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, pasal 119 IUP atau IUPK akan dicabut oleh Menteri, Gubernur atau Bupati Walikoat sesuai dengan kewenangan, apabila pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang – undangan, melakukan tindak pidana sebagai dimaksut dalam undang – undang Minerba atau dinyatakan pailit,” poin terakhir surat yang ditandatangani Gubernur itu.
Selain mengirim surat ke Gubernur Ketua DPRD juga mengajukan permohonan kepada Walikota, agar membatalkan SK Walikota Nomor 181 tahun 2011 tentang IUP Stanindo. Kedua surat tadi ditandatangani Ketua DPRD Kota Marsyahbana, jawaban terakhir Gubernur tadi sekaligus menjawab permintaan legislatif Kota itu.
Perlu diketahui, awal mencuatnya polemik IUP Stanindo, Nomor 181 SK Walikota tahun 2011 tadi berawal dari Ketua Komisi III DPRD Kota Achmad Subari. Dia beranggapan pengoperasian KIP di Pasir Padi, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Kota Pangkalpinang. Padahal, izin tersebut terbit lebih dulu sebelum Perda ditetapkan yang kemudian berlaku setelah tanggal ditetapkan.
Ketua Komisi III tidak hanya bicara dia pun mengeluarkan surat kepada Ketua DPRD Kota Nomor: 20/Kom.III/DPRD/V/2016, perihal rapat Komisi III DPRD tentang perizinan KIP Pasir Padi tertanggal 16 Mei 2016. Ini menjadi dasar Ketua DPRD Kota mengeluarkan surat Nomor 540/459/DPRD/V/2016 perihal pembatalan SK Walikota Nomor 181 tahun 2011 yaitu IUP Stanindo.
Sebelumnya Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Babel Suranto Wibowo menyebutkan IUP Stanindo sudah prosedural dan diperkuat dengan sertifikat CnC. “Kita tak bisa halangi untuk kegiatan (penambangan KIP itu), izinnya sudah ada, sudah CnC, kemudian sertifikat sudah didapat, salah satu wilayah yang dijadikan bahan baku untuk smelter, dan pada saat rekomendasi sudah benar,” katanya.
Ia bahkan merinci, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, sampai tahapan operasi produksi, perusahaan penambangan PT Stanindo Inti Perkasa yang memiliki kapal isap sudah mengikuti proses tersebut. Sehingga diharapkan semua pihak bersikap objektif memandang penambangan di perairan Pasir Padi itu.
Penulis : Farizandy
(alp)