Acuan Calon Perseorangan DPT Pemilu Terakhir
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah menetapkan aturan terkait syarat dukungan calon perseorangan. Dimana syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (pemilu) terakhir di tiap Kabupaten.
Ketua KPU Babel, Fahrurrozi kepada wartawan mengatakan hal itu. Menurutnya, setelah memulai tahapan, mengingat syarat calon perseorangan perlu mengumpulkan dukungan masyarakat. Maka maka perlu acuan syarat dukungan sebelum DPT Pemilihan Gubernur ditetapkan. “Itu sudah kita rekap 10 persen dari DPT pemilu terakhir sebagai syarat dukungan minil calon perseorangan,” jelasnya.
Ini memang menjadi sinyal bahwa KPU Babel memperhitungkan calon perseorangan. Karena kalau harus menunggu DPT Pilgub, maka mereka masih harus memverifikasi data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). “Jita sudah menetapkan untuk calon perseorangan basisnya adalah hasil daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya. Artinya yang terakhir,” terang pria yang akrab disapa Oji ini.
Misalnya, masih menurut Oji, untuk empat Kabupaten yang telah melakukan Pemilihan Bupati (Pilbup) di Pilkada serentak tahap satu lalu. Mak acuan daftar nama dukungannya adalah mereka yang masuk pada DPT Pilbup di empat Kabupaten tadi. Sementara sisanya acuan daftar nama dukungan calon perseorangan, adalah DPT pemilihan Presiden (Pilpres). “Kalau empat Kabupaten artinya DPT Pilbup, untuk Kabupaten Bangka, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Belitung kita ambil dari DPT Pilpres,” ungkapnya.
Penetapan ini menjadi penting, karena berdasarkan pengamatan wartawan di lapangan. Basuri Tjahaya Purnama memang sedang menggalang dukungan untuk calon perseorangan. Walau pun keseriusannya tidak begitu terdengar, namun dua minggu terakhir tim Basuri sudah memasuki Pangkalpinang. Apakah akan ada calon perseorangan? Kita tunggu saja.
(dnl) (alp)