Antisipasi Kebocoran, Tingkatkan Harga Timah
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Komisaris Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Feny Wijaya, memastikan bursa komoditi mampu menekan jumlah timah ilegal ke luar negeri. Akan tetapi, langkah antisipasi agar timah ilegal tidak keluar dari negeri ini harus terus terus dilakukan oleh pihak keamanan dan pemerintah. Karena dengan tertutupnya ruang kegiatan timah ilegal, maka dipastikan harga timah akan naik.
Ini dikatakan Feny kepada lensabangkabelitung.com kemarin malam via whats app. Selain bursa hanya melakukan perdagangan ekspor timah murni batangan minimal kadar SN 99,9 persen. Harga di ICDX saat ini yang ditutup kemarib 17.350 dollar AS permetrik ton dapat meningkat apabila kebocoran terhadap perdagangan ilegal dapat ditekan. “Upaya peningkatan harga timah hanya dengan menutup kebocora perdagangan ilegal,” jawabnya.
Sejak bursa berdiri memang negara secara pasti mendapat keuntungan. Apalagi melihat trend ekonomi dunia yang membaik, dapat diprediksi harga timah yang berkisar saat ini 17.300 – 17.500 dollar AS permetrik ton diakhir tahun bisa tembus diangka 19.000 dollar AS permetrik ton. Bursa sendiri telah mempersempit ruang bagi timah ilegal diperdagangkan ke luar negeri karena harus dilengkapi surat keterangan asal (SKA) biji timah. “Karena sudah engga ada celah lagi untuk ekspor timah non batangan yang engga jelas SKA biji timahnya,” sambung Feny.
Peneliti di Pusat Kajian Komoditu Produk Tambang Nasional (PKK – PTN), Sugi Endri Budianto beberapa waktu lalu mengatakan keuntungan dari ekspor timah batangan sejak ada Bursa Komoditi Indonesia meningkat dari 500 – 600 dollar AS perton menjadi 3000 – 5000 dollar AS perton. Keberadaan bursa pun memberikan kepastian bagi pengusaha yang menggeluti bisnis timah, karena dapat mengukur keuntungan. “Bisnis timah masih memberikan harapan, sehingga kalau pengusaha mau serius terjun ke bisnis timah dengan mendirikan smelter masih menjanjikan,” sambung pengamat bursa komoditi ini.
Disinggung soal anggota bursa yang berjumlah 60 perusahaan dengan 29 perushaan pembeli masih ada rumor transaksi oleh satu perusahaan yang sama. Feny tidak mau menanggapinya serius, menurutnya silakan orang yang menyebar rumor tadi melihat kelengkapan dokumen dari transaksi tadi. “Yang penting pembeli secara de jure tidak ada hubungan dengan penjual. Yang terpenting timah terjual dengan harga pasar yang tidak merugikan negara dari royalty serta devisa negara,” tambahnya.
(dnl) (alp)