Pol Air Gagalkan Penyelundupan Monazite
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Direktorat Kepolisian Perairan (Dit-Polair) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan monazite yang diduga ilegal dari sebuah truk di Pelabuhan Pangkal Balam pada Selasa (1/3) pagi.
Kasi Gakkum Dit-Polair Babel, AKBP Adi Nugraha mengatakan pihaknya menahan truk berplat BH 8835 ZU
dengan tujuan Jakarta yang memuat sekitar 8 Ton Monazite yang berbentuk pasir tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. “Awalnya penangkapan terhadap truk itu setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat.
Truk kita hentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan. Kita temukan 8 Ton mineral ikutan tambang yang diduga berjenis Monazite atau Zirkon,” ungkap Kasi Gakkum.
Menurut Adi, Pihaknya sempat mengahadang truk dengan tujuan Jakarta tersebut sebelum menyebrang. Guna kepentingan penyelidikan pihaknya hingga saat masih terus melakukan pengembangan dan interogasi pada sopir.
Selain memeriksa sopir guna menangkap pemilik barang tambang ilegal tersebut, penyidik Dit-Polair
mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk berplat BH 8835 ZU dan pasir tambang seberat 8 Ton.
Sembari mengirim sampel untuk diuji ke laboratorium guna membuktikan kandungan Rare Earth atau Logam Tanah Jarang (LTJ). Kasi Gakkum menyatakan, penyidik siap menjerat pelaku Ilegal Mining berdasarkan Pasal 161 atau Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dnegan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Penulis : Krisyanidayati
(alp)