LENSA NASIONALLENSA TINSNEWS

Gubernur Izinkan KIP Kembali Beroperasi

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Gubernur Bangka Belitung, Rustam Effendi menyatakan telah mencabut Surat Keputusan yang diterbitkan 18 Januari No 540/40/DPE tentang pemberhentian sementara operasional Kapal Isap Produksi (KIP)

Produksi (KIP) di teluk Kelabat, Laut Tempilang dan Laut Matras pada Senin (29/2).”Sudah dua hari yang lalu (Senin-Red), kita keluarkan suratnya untuk segera beroperasional kembali diwilayah – wilayah yang saya anggap di luar ranah SK yang dikeluarkan bupati,” ujar Rustam saat ditemui lensababel.com usai menghadiri rakor BPMD di Hotel santika pada Rabu (2/3).

Rustam menyebutkan dasar yang digunakan untuk mencabut SK tersebut ialah hasil kesepakatan para pelaku usaha KIP dan PT Timah yang menjamin tidak akan menimbulkan kericuhan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan.

“Acuan kita mencabutnya adalah hasil kesepakatan pertemuan para pemilik dan pelaku usaha dibidang kapal isap dan PT Timah itu sendiri itu dasarnya kita mencabutnya,” tegas Politisi PDIP ini.Ia menyebutkan dirinya mengeluarkan SK tersebut sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UU NO 4 Tahun 2009 pasal 113 dan mencabutnya berdasarkan pasal 114 dalam UU No 4 Tahun 2009. Ia menyebutkan dalam pasal tersebut dirinya berwenang untuk menghentikan sementara dan mengizinkan kembali beroperasi KIP apabila situasi dari aktivitas pertambangan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan.

“Kewenangan kita di pasa 113 ayat 1 UU N0 4 tahun 2009 kalau itu gaduh kepala daerah punya kewenangan untuk menghentikan sementara tapi kalau memang situasinya sudah tidak gaduh berkewajiban juga untuk mengizinkan operasional kecuali untuk daerah yang menjadi tempat wisata seperti matras karena ini perlu dipertimbangkan karena ada SK Bupati,” sebutnya.

Ketua DPD PDIP tersebut menyebutkan sebelum mengambil keputusan untuk mencabut SK tersebut dirinya
sudah berkoordinasi dengan berbagai kalangan termasuk menyampaikan hal tersebut dengan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. “saya sudah ketemu mentri ESDM untuk membahas ini, dan tentunya juga untuk membahas persoalan pertambangan,” tegasnya.

Rustam menyebutkan dirinya akan kembali menghentikan aktivitas KIP apabila dikemudian hari akan
menimbulkan kericuhan. Oleh karena itu dirinya berharap agar pelaku usaha KIP dan PT Timah dapat berdampingan dengan masyarakat dan sektor lainnya seperti kelautan dan pariwisata.

“Tetapi di kausul tertentu jika suatu saat terjadi hal yang ricuh atau  tidak diinginkan kembali
maka kami berhak akan mengambil langkah-langkah SP (Surat Penghentian-Red) sampai pencabutan SIUJP (Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan-Red),” tandasnya.

Penulis : Krisyanidayati

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button