SK GUB Pemberhentian Sementara KIP secara hukum tidak mendasar
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Pengamat pertambangan, Bambang Herdiansyah membenarkan langkah yang ditempuh pengurus Ikatan Karyawan Timah (IKT) yang mengunjungi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mempertanyakan keabsahan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) pada 18 Januari silam.
Dalam surat tersebut Gubernur Babel, Rustam Efendi meminta PT Timah untuk menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan laut di tiga wilayah laut tempilang, laut matras, dan laut kelabat karena menuai kontra dari sekelompok masyarakat.
“Upaya yang dilakukan oleh para pengurus Ikatan Karyawan Timah (IKT) pasca demo di kantor Gubernur Bangka Belitung beberapa waktu lalu, yang mendatangi Kementerian ESDM di Jakarta, adalah langkah yang tepat dalam rangka mempertanyakan keabsahan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bangka Belitung,” ujar Bambang saat dihubungi lensababel.com pada Minggu (31/1).
Menurut Bambang, jika merujuk pada UU No 4 tahun 2009 kebijakan Gubernur tersebut melampaui batasnya. Jika memang gubernur harus melakukan Suspensi maka Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, karena hal ini adalah kewenangan pusat merujuk kepada peraturan perundang-undangan.
“Merujuk pada UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, menyangkut IUP milik BUMN dalam hal ini PT Timah, kewenangan untuk suspensi ada di pemerintah pusat dalam hal Kementrian ESDM. Maka penerbitan Surat Penghentian Sementara oleh guberbur terhadap aktifitas usaha pertambangan di beberapa wilayah operasi milik PT.Timah ini, secara hukum sangat lemah dan tidak mendasar,” terangnya
Ia menyarankan agar permasalahan yang terjadi tidak berlarut-larut sebaiknya kementrian ESDM untuk mengirimkan tim teknis guna melakukan kajian yang lebih teknis terkiat pertambangan laut yang ada di Babel.
“Saya harap agar ini cepat selesai, dalam waktu dekat pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM segera menurunkan tim teknis ke bangka belitung, dalam rangka merespon persoalan Surat penghentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur ini,” tuturnya.
Ia juga mengharapkan adanya polemik pertambangan ini tidak akan terjadi lagi, mengingat Babel merupakan negara pengekspor timah terbesar. Ia juga mengingatkan agara UU NO 4 Tahun 2009 tersebut dapat diimplementasikan.
“saya harap masalah surat penghentian sementara terhadap kegiatan usaha pertambangan ini, menjadi jelas sekaligus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bangka belitung tentang implementasi dari UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba,”. tandasnya.
Penulis : Krisyanidayati
(alp)