LENSA KRIMINALNEWS

Pemilik 10 Ton Monazit Ditangkap Dit Polair

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AKBP Abdul Mun’im menyatakan penyidik Direktorat Kepolisian Perairan (Dit-Polair) telah berhasil mengamankan pemilik 10 Ton Monazite ilegal, yakni Samsul Arifin (35) warga Sungailiat Kabupaten Bangka. Berdasarkan informasi Suprapto penyedik dapat segera mengamankan pemilik monazite yang diduga akan diselundupkan ke Jakarta melalui pelabuhan pangkalbalam, pangkalpinang.

“Kurang dari sehari usai mengamankan sopir yang mengangkut Monazite di pelabuhan Pangkalbalam yaitu Suprapto, penyidik Dit-Polair langsung mengamankan pemilik Monazite ilegal di Sungailiat yang bernama Samsul Arifin. Dengan barang bukti yang ada, keduanya ditahan dan dijerat berdasarkan Pasal Minerba (Mineral dan Batubara-red),” ujar Kabid.

Sebelumnya, Dit-Polair Polda Babel berhasil mengamankan 1 unit truk Toyota Dyna warna merah berplat BG 8781 UD karena mengangkut 200 karung Monazite yang diduga ilegal seberat 10 Ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Truk tersebut dikemudikan oleh Suprapto (50) warga Palembang yang kemudian langsu diintrogasi oleh penyidik.

Kini keduanya dalam proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) setelah ditemukan 2 barang bukti yang disita, yakni truk dan Monazite ilegal. Pelaku pun siap dijerat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan yang ancamannya penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat Babel untuk tak berusaha penambangan secara ilegal, baik itu hasil dari penambangan didaratan maupun diperairan dikarenakan hal tersebut bisa merusak lingkungan, selain itu masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan ilegal diminta untuk segera melaporkan kepada Kepolisian setempat.

Penulis : Krisyanidayati

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button