Pemerintah Belum Terima Surat Penghentian Tambang RBT
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Beredarnya pernyataan Pimpinan Refined Bangka Tin (RBT), Tomy Winata yang menyebutkan PT RBT memutuskan untuk menutup tambang timah dan operasi yang memiliki wilayah operasi di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum diketahui dinas pertambangan dan energi (distamben) Babel.
Disadur dari antaranews.com, Tomy menyatakan alasan penutupannya dikarenakan komitmen untuk menjaga lingkungan dan mendukung kebijakan pemerintah dan presiden Jokowi pada konvensi kerangka kerja PBB untuk perubahan iklim (UNFCCC).
Kepala dinas pertambangan Babel, Suranto Wibowo menyatakan hingga saat ini RBT belum menyatakan secara resmi akan menghentikan kegiatan Operasi Produksi kepada pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya belum tahu itu, tetapi secara resmi mereka belum memberikan keterangan itu, jadi yang beredar itu bisa dikatakan rumor karena secara resmi kita belum ada konfirmasi dari mereka terkait kegiatan-kegiatan yang akan dihentikan RBT,” ujarnya saat disambangi lensababel.com di ruang kerjanya pada Selasa (23/2).
Menurut Suranto, proses penghentian pertambangan dilakukan dengan berbagai tahapan dan pengembalian lahan maupun tanggungjawab pasca tambang kepada pemerintah seperti reklamasi. Hal tersebut harus dilakukan secara prosedural dan berdasarkan kententuan Undang-Undang.
“Proses penghentian pertambangan itu kan ada 3 pertama berkaitan dengan OP (Operasi Produksi-Red) semua yang dimiliki RBT Grup adalah IUP UP. Kedua walaupun smelternya khusus IUP nya IUPK pengolahan pemurnian. Ketiga adanya proses pengembalian dan pengecekan,” terangnya.
Ia menambahkan berakhirnya kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan UP terdapat ketentuan lagi seperti berakhirnya masa berlaku, melanggar peraturan perundang-undangan, ada pemeriksaan terkait land ran dann kewajiban terhadap pemerintah dan lingkungan.
“Untuk berakhirnya kegiatan IUP UP ada ketentuannya misalnya, habis masa berlaku, dan adanya proses pengembalian ke pemerintah dan Gubernur dan dinyatakan atau melanggar peraturan perundangan yang ada misalnya dia lokasi eksplorasi mengenai hutan produksi bisa kita cabut. Dalam hal ini RBT belum melakukan ini,” bebernya.
Suranto menegaskanĀ kegiatan penghentian pertambangan bisa saja ditolak apabila yang mengajukan belum menyelesaikan tanggungjawabnya baik terhadap lingkungan maupun terhadap pemerintah.
“penghentian itu kanĀ harus ada suratnya, dalam pengajuannya juga kami belum tentu terima karena kami juga harus mengecek lagi jaminan reklamasinya cukup tidak, jadi itu kita belum tahu karena belum ada proses pengembalian itu mau gak mau kami lakukan verifikasi lagi untuk mengecek kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah baik land ran dan lingkungan,” ujarnya.
Disinggung terkait pembayaran pajak perusahaan yang tergabung dalam Artha Graha Netrowrk tersebut, Suranto mengatakan RBT salah satu perusahaan tambang yang tertib secara administrasi maupun perpajakan.
“Kalau pajaknya sejauhnya ini mereka bayar terus, kita ada rekapan cuma data validnya ada di pusat apakah rekapan tersebut perperusahaan, namun yang jelas untuk mendapatkan ET untk eskpor mereka harus lolos itu,” pungkasnya.
Penulis : Krisyanidayati
(alp)