Oknum Lantas tertangkap edarkan sabu
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Narkoba (Dit-Resnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap jaringan yang diduga pengedar Shabu yang ternyata melibatkan oknum anggota Direktorat Lalu-Lintas (Dit-Lantas) Polda Babel Brigadir H pada Jum’at (19/2) di H. Jum’at Yahya kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang.
Menurut Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Babel, AKBP Adi Affandi yang didampingi Kabid Humas, AKBP Abdul Mun’im bahwa Brigadir H merupakan warga Jalan Menara Kelurahan Bukit Sari kecamatan Gerunggang ditangkap dengan menggunakan teknik Under Cover Buy dengan melakukan transaksi 2 paket shabu senilai Rp 2,4 juta.
“Tim Reserse Narkoba melakukan penangkapan ini pasca operasi antik tanggal 19 lalu, kita memesan shabu dengan Brigadir H dengan tempat transaksi yang ditentukan Brigadir H di Masjid Al-Aziz. Lalu kita geledah dan intograsi dan barang haram tesebut ditemukan di bungkus rokok. Aparat yang mendapatkan informasi dari masyarakat ini langsung mengintrogasi dan Brigadir H mengaku berpangkat Brigadir yang mendapatkan barang haram tesebut dari warga sipil yang berinisial M, dan akan terus ditelusuri” terang Wadir.
Adapun barang bukti yang disita berupa 2 paket kecil Shabu seberat 0,82 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok didalam tas pinggang hitam yang dikenakan tersangka serta uang tunai sebesar Rp 100 Ribu, 9 lembat plastik strip kosong dan Ponsel merk Samsung.
Kabid Humas Polda Babel menambahkan penyidik akan terus mendalami kasus ini, Brogadir H akan dijerat hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat sampai lima tahun penjara.
“Kapolda Babel berkomitmen akan menindak oknum anggota Polri yang terlibat Narkoba tanpa diskriminasi mau itu Pamen, Pama ataupun Bintara. Ini terbukti meski operasi antik telah berakhir kita tetap bergerak ddan mengungkap kasus narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Krisyanidayati
(alp)