NEWS

Pertamina Patra Niaga Dukung Polda Babel Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Solar

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung penuh langkah Polda Bangka Belitung dalam mengungkap oknum penimbun BBM Subsidi jenis Bio Solar.
 
“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak,” Kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Rabu, 7 September 2022.
 
Berdasarkan keterangan Polda Bangka belitung, pihak kepolisian berhasil mengamankan lebih kurang 1 ton solar bersubsidi dari gudang rumah warga disekitar SPBU Kampak Kota Pangkalpinang.
 
Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi denganjeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
 
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
 
“Pertamina juga akan memberikan sanksi kepada setiap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa surat peringatan hingga skorsing penyaluran BBM selama 30 hari, yang tentunya berdampak pada omzet penyalur. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan,” tambah Nikho.
 
Pertamina terus mendorong agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, salah satunya dengan program Subsidi Tepat. Masyarakat dapat mendaftar melalui online di website subsiditepat.mypertamina.id  maupun aplikasi MyPertamina. Selain itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke booth pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
 
Masyarakat diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
 
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
 

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button