LENSA KRIMINALLENSA NASIONALNEWS

BNNP Babel tangkap jaringan narkoba antar pulau

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang –  Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung (Babel) membuktikan  keseriusan dalam memberantas narkoba di Babel. Hal ini terbukti baru-baru ini menangkap jaringan narkotika antar pulau.

Kepala BNNP Babel, Kombes Pol Atrial SH, MH didampingi kabid penindakan Ichlas Gunawan berhasil mengamankan 1299 butir ekstasi,  70 gram narkoba jenis shabu dan 50 gram ganja.
“Kasus ini sedang kita dalami, barang haram ini kemungkinan didatangkan dari Jakarta, Batam, dan Palembang,” ujarnya dalam ekspose kepada awak media di kantor BNNP Babel pada Jum’at (26/2).
Atrial menyebutkan dalam gelar perkara tersebut terdapat 2 jaringan yang ditangkap diwilayah yang berebeda dengan 4 orang tersangka.
“Barang bukti itu kita amanakan dari 2 jaringan. Satu jaringan Everedy dan Suyatna dengan TKP di Kampung Melayu, kecamatan gerunggang ini diamanakan pada 6 feburuari lalu. Yang kedua jaringan Yanto dan Samsul Bahri yang ditangkap di Belinyu, kabupaten Bangka Induk pada 23 februari ini,” ceritanya.
Dengan diamankannya keempat tersangka pengedar narkotika ini, maka BNNP Bangka Belitung telah berhasil menyelamatkan puluhan bahkan ratusan nyawa masyarakat Bangka Belitung dari kejamnya barang haram
Dari jaringan Everedy dan Suyatno, BBNNP mengamankan barang bukti 320 butir ekstasi dan 19,25 gram sabu. Sedangkan dari jaringan Yanto dan samsul Bahri BNNP menyita 979 butir ekstasi, 1/2 ons sabu dan 57 gram ganja dan satu unit avanza silver.
Tersangka Yanto (51) dan Samsul (53) yang merupakan resedivis atas permasalahan yang sama. Yanto yang juga mantan anggota Polda Palembang. “Keempat tersangka ini berasal dari luar Babel, boleh dikatakan para tersangka ini adalah pengedar antar pulau dan merupakan residivis dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Dengan diamankannya keempat tersangka pengedar narkotika ini, maka BNNP Bangka Belitung telah berhasil menyelamatkan puluhan bahkan ratusan nyawa masyarakat Bangka Belitung dari kejamnya barang haram tersebut.
Keempat pelaku pun sudah ditetapkan penyidik BNNP Babel sebagai Tersangka (TSK) dan diganjar berdasarkan Pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, yakni seumur hidup atau mati.
Penulis : Krisyanidayati
(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button