LENSA TINSNEWS

BLHD Akui Reklamasi Tambang Belum Maksimalkan

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Fery Afriyanto mengakui reklamsi paska tambang di Babel belum maksimal. Tahun 2016 pihaknya akan meminta pelaku usaha pertambangan untuk melaksanakan kewajiban reklamsi secara maksimal.

“Tahun 2015 mulai kita minta untuk memaksimalkan reklamasi yang ada diwilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah yang selama ini tertunda. Kita minta wilayah seputaran bandara dari mulai utara koba-sungailiat jadi prioritas reklamasi karena pemandangan ini akan dilihat tamu-tamu dari luar,” jelasnya saat dihubungi lensababel.com

ferry menyebutkan pihaknya telah meminta perusahaan plat merah tersebut untuk membuat rencana reklamasi dan langsung merealisasikannya pada tahun ini. “Untuk itu kita minta PT Timah untuk membuat schedule  reklamasi sejak 2015-2018, kita minta dalam 3 tahun itu sudah dilaksanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme pertanggungjawaban reklamasi,” tegasnya.

Ia juga membenarkan dari jumlah wilayah pertambangan PT Timah, Baru 5 persen yang dilaksanakan reklamasi. Oleh karena itu pihaknya akan mendesak PT Timah untuk segera melaksanakan reklamasi sesuai dengan mekanisme reklamasi.

“Ya mungkin sekitar 5 persen dari luas IUP iya yang sudah mereka dilaksanakan kegiatan reklamasi, karena tidak semua wilayah IUP mereka tambang. Yang  seperti itu dan kedepan kita meminta yang ditambang PT Timah ini diwilayah izin yang dilakukan PT Timah maupun masyarakat untuk dimaksimalkan reklamasinya,” ujarnya.

Menurut Ferry secara normatif reklamasi merupakan pengembalian tanah dan revegetasi dimana reklamasi juga dapat disesuaikan dengan peruntukkan lahannya paska tambang. “Untuk normatif itu perataan dan pengembalian tanah dan revegetasi tapi kalau lokasi yang diperuntukkan lahannya sesuai pemerintah tepat akan digunakan sektor lain, mislanya pemda ingin bekas tambang untuk budidaya ikan juga bisa,’ terangnya.

Ia menyebutkan dana reklamasi yang dikeluarkan perusahaan tambang berkisar 32 juta per hektare, oleh karena itu apabila ini dilakukan secara maksimal akan berdampak baik bagi lingkungan dan masyarakat diajak berperan aktif untuk merawat lahan yang telah direklamasi tersebut.

“Dana reklamasi adalah dana yang dikeluarkan dari cost produksi perusahaan dan itu kalau kita rinci kemarin kurang lebih kisarannya 1 hektare itu 32 juta untuk reklamasi. Sekarang sedang berjalan ini dan kita minta kepada pengusaha tambang untuk maksimal dalam reklamasi dan kita juga akan minta masyarakat untuk memelihara pelaksaan reklamasi,” pungkasnya.

Penulis : Krisyanidayati

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button