LENSA NASIONALNEWS

UKW diperlukan karena Pers adalah penegak pilar demokrasi

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Wartawan diwajibkan untuk mengikuti ujian kompetisi wartawan (UKW) sebagaimana yang tertuang dalam peraturan dewan pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar kompetensi wartawan guna meningkatkan profesionalitas wartawan.

Anggota Dewan Pers, Wina Armanda menjelaskan pentingnya SKW bagi wartawan mengingat pentingnya peran pers dalam menjalankan fungsinya sebagai salah satu penegak pilar demokrasi. Berdasarkan amanat tersebut  dibutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten untuk melaksanakan tugas sebagai wartawan yang profesional.

“Wajib wartawan untuk SKW itu, karena wartawan punya peran untuk mendukung dan memberikan kritik terhadap pembangunan daerah, wartawan punya misi yang mulia yakni memperjuangkan kepentingan rakyat, oleh karena itu dibutuhkan standar kompetensi yang mumpuni agar peran-peran ini dapat dilaksanakan oleh wartawan secara profesional,” ujarnya saat memberikan dalam acara sosialisasi wartawan berkompeten yang diselenggarakan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Prov Bangka Belitung pada Selasa (19/1) di ruang rapat kantor gubernur Babel.

Wina menambahkan dengan mengikuti SKW wartawan akan mendapatkan perlindungan secara hukum dalam melaksanakan tugas. Ia meyebutkan bahwa SKW dapat menunjukkan keprofesionalitasan wartawan itu sendiri mengingat standar yang diterapkan dalam SKW yang meliputi penerapan dari UU No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Standar kompetesi wartawan itu mudah, yang diujikan itu aktivitas yang dilakukan wartawan setiap hari cuma yang ditekankan adalah penerapan dari aturan yang melindungi wartawan itu sendiri. Narasumber boleh menolak wartawan yang tidak memiliki sertifikasi ini, karena SKW ini kan untuk menilai profesionalitas wartawan itu sendiri,” ujarnya saat ditanyai salah satu wartawan.

Ia juga menambahkan  pentingnya profesionalitas wartawan untuk meningkatkan harkat dan martabat pers sebagai penghasil karya intelektual. Ia menyebutkan kode etik jurnalistik yang diujikan dalam SKW merupakan konsep operasional wartawan sebagai insan yang profesional dalam melaksanakan tugas.

“Bagi media  seharusnya kembali menciptakan budaya menerapkan kode etik jurnalistik dalam melaksanakan perannya sebagai wartawan. mulai dari pers, perusahaan, masyarakat dan pejabatnya juga untuk selalu berkomitmen untuk melaksanakan ini mengingat kode etik merupakan konsep oprasional moral wartawan,” tandasnya.

Ilham salah satu anggota dewan pers juga menekankan hal yang serupa bahwa wartawan harus memiliki standar kompetensi. Ia menambahkan untuk mengikuti standar kompetisi tersebut wartawan bisa langsung ke dewan pers atau melalui organisasi yang menaungi wartawan.

“Di era saat ini kompetensi itu menjadi penting untuk menunjukkan ke profesionalitas, tapi kan saat ini memang masih belum banyak yang mempunyai sertifikat ini. Bagi kawan-kawan wartawan yang mau mengikuti standar kopetensi wartawan kan bisa melalui dewan pers maupun melalui organisasi seperti PWI,” tekannya.

Gubernur Babel, Rustam Efendi mengapresiasi adanya Sertifikasi wartawan ini agar profesi ini tidak dicederai oleh pihak-pihak tertentu.  “ini gagasan yang sangat brilian seperti yang digambarkan dewan pers ada yang mengaku-mengaku menjadi wartawan karena kalau tidak disertifikasi akan merusak institusi kewartawanan dalam penyajian berita yang kadang-kadang tidak sesuai aturan pers artinya saya mendukung benar kegiatan ini agar tidak merugikan wartawan yang sudah bersertifikasi,” dukungnya.

Penulis : Krisyanidayati

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button