Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di Babel
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menginstruksikan untuk menggelar penyuluhan hukum secara serentak di Seluruh Indonesia. Instruksi ini juga dilaksanakan oleh Kantor wilayah KemenkumHam Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menggelar penyuluhan hukum di seluruh 7 kabupaten/kota, pada Kamis (28/1).
Hadir pada penyuluhan hukum adalah KaKanwil KemenkumHAM Babel Ibnu Chuldun, Kepala Disnakertrans Babel Didik Suprapto, Kepala kantor Imigrasi Pangkalpinang Pramella Pasaribu dan Sekretaris Inspektorat KemenkumHAM RI Luluk Ratnaningtyas. Peserta penyuluhan hukum di Babel, berjumlah lebih dari 5 ribu peserta yang tersebar di seluruh wilayah Babel. Para peserta kegiatan adalah seluruh elemen masyarakat, baik pelajar dan masyarakat umum.
Penyuluhan hukum tersebut bertemakan “Cerdas Hukum Dalam Era Masyarakat Ekonomi Asean”. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk menjadikan masyarakat cerdas hukum, khususnya dalam menghadapi pasar bebas Asen atau MEA. Serta memupuk kesadaran hukum masyarakat, sehingga masyarakat paham terhadap hak dan kewajiban.
Ibnu Chuldun kepada sejumlah awak media, disela-sela kegiatan mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum serentak ini dilakukan berdasarkan instruksi Menteri KemenkumHAM.
“Berdasarkan instruksi Pak Menteri, bahwa penyuluhan hukum dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam rangka memasuki era globalisasi Masyarakat Ekonomi Asean,” katanya.
Ibnu berharap, digelarnya kegiatan ini masyarakat mempunyai kompetensi dan cerdas hukum melalui kegiatan serentak.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat KemenkumHAM RI Luluk Ratnaningtyas selaku penilai dari KemenkumHAM RI menjelaskan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan secara serentak, dengan target 1 juta audiens di seluruh provinsi di Republik Indonesia.
“Dari kegiatan ini, selain mencerdaskan masyarakat akan hukum, diharapkan kegiatan ini juga dapat tercatat dalam MURI,” jelasnya.
Luluk juga mengatakan, kegiatan ini sangat penting, guna menunjukan bahwa masyarakat Indnesia tidak tertinggal dengan negara lain. “Dari KemenkumHAM RI, menugaskan ke seluruh Provinsi di wilayah Republik Indonesia, untuk wilayah Babel sendiri ada 30 titik yang tersebar di 7 kabupaten/kota. Ini menunjukan KemenkumHAM RI telah bersinergi dengan seluruh instansi dan dinas Provinsi Babel,” ujarnya.
Pramella Pasaribu menyatakan kesiapan Kanwil Imigrasi Pangkalpinang untuk mengawasi kedatangan orang asing di Babel. “Kita sudah siap untuk kita sudah bentuk Timpora (Tim Pengawas Orang Asing-Red) dan kita sudah lakukan sinergisitas dengan semua pihak untuk ini,” tandasnya.
Penulis : Krisyanidayati
(alp)