Gubernur Keluhkan Regulasi Tambang Laut ke Presiden
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Gubernur Bangka Belitung (Babel) Rustam Efendi mengaku telah menemui presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan kekisruhan pertambangan laut yang menuai protes masyarakat yang menolak tambang laut, terutama masih tumpang tindihnya regulasi tentang tambang laut.
“Saya sudah ketemu pak presiden di Istana kemarin, saya menyampaikan persoalan tambang laut dan meminta pak presiden untuk mengadakan pertemuan dengan BUMN, Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta ESDM untuk duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan ini karena melibatkan banyak pihak,” ujarnya saat ditemui lensababel.com pada Rabu (13/1).
Rustam menyebutkan keluhannya tersebut berkaitan dengan adanya tumpang tindih aturan dari departemen dan lembaga tersebut yang menyebabkan pemerintah daerah kesulitan untuk mengakomodir semua kepentingan.
“Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang merupakan revisian dari UU Nomor 7tahun 1967, keberadaan tambang jauh lebih dulu, kemudian muncul aturan lain, makanya saya minta jangan ada ambigu antara perikanan kelautan dengan tambang, harus ditafsir dari 2 sisi, Satu sisi penafsiran dari kawan-kawan nelayan menganggap bahwa tambang itu sama sekali tidak diperbolehkan demikian pula dari sudut pandang dari lingkungan disisi pertambangan itu boleh ditambang asal sesuai aturan,” terangnya.
Adanya tumpang tindih regulasi ini salah satunya disebabkan adanya edaran dari kementrian Kelautan Perikanan yang menegaskan bahwa kawasan laut tidak boleh ditambang sedangkan beberapa perusahaan termasuk PT Timah sudah mengantongi izin usaha pertambangan sebelum adanya edaran tersebut.
“Terkait surat edaran KKP yang laut tidak boleh di tambang, ini yang saya katakan Jangan ambigu surat edaran jika dibandingkan dengan UU jauh lebih kuat Undang-Undang tapi kan kadang-kadang masyarakat kan beda pandangannya. Oleh karena itu dudukkan dulu persoalannya ini harus pilih yang mana,” keluhnya.
Untuk itu Rustam mengharapkan sebelum duduk persoalannya jelas Ia meminta agar perusahaan tambang yang memiliki KIP untuk sementara waktu menarik kipnya dari lokasi penambangan meskipun sudah mengantongi izin. “Sudah ada SK Bupati wilayah, KIP tidak boleh ganggu. Kepada Pimpinan Timah juga kami minta jangan egois, kita harap ini segera terselesaikan,” pintanya.
Penulis : Krisyanidayati
(alp)