LENSA NASIONALNEWS

Dishut Masih Inventarisasi Usulan Alih Fungsi Hutan

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini masih melakukan inventarisasi terhadap usulan alih fungsi kawasan hutan, yang akan dimasukkan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangka Belitung.

Kadishut Babel, Nazalyus mengatakan, terdapat beberapa usulan yang sudah masuk dari beberapa dinas terkait dan akan dikaji serta dimasukkan dalam revisi RTRW. “Kita akan akomodir usulan yang masuk, tetapi kita lihat dan evaluasi lagi. Permintaan per sektor untuk dipadukan revisi tata ruang kita rekap, dan akanĀ  dibahas di badan revisi tata ruang, kalau gak masuk secara hukum gak boleh dialih fungsikan,” ujarnya, Selasa (26/1).

Ia menyebutkan terkait usulan alih fungsi pihaknya memang masih diberikan tenggang hingga dua tahun lagi, sehingga masih ada waktu bai SKPD atau instansi untuk mengajukan pengalihan fungsi baik untuk sektor pertanian, perkbenunan, dan peruntukkan lain di kawasan hutan.

“Revisi RTRW itu lima tahun sekali, RTRW kita sudah berjalan 3 tahun, masih ada waktu 2 tahun untuk melakukan revisi, dan kita inventarisir dulu mana yang akan kita rubah,” ujarnya.

Nazalyus menyebutkan pihaknya akan mempertahankan hingga 35 persen kawasan hutan yang harus tetap dijaga dan tak boleh dialih fungsi, hal ini sebagai syarat dari UU dan untuk menjaga kestabilan daerah kepulauan.

“Dalam UU dimungkinkan hingga 30 persen, tapi target kita kita pertahankan 35 persen kawasan hutan, karena apa, ini harus dimengerti bahwa kita wilayah pulau, apa yang terjadi gak bisa dibackup, kalau dibawah 30 persen itu sudah tak nyaman,, maksimal 35 persen, sehinga masih nyaman,” tukasnya.

Penulis : Krisyanidayati

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button