LENSA TINSNEWS

UU Pertambangan , Menambang dan Peruntukannya

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Penambangan di Indonesia mengacu pada UU minerba no 4 tahun 2009, penambangan selain di lindungi oleh undang undang juga diatur peruntukannya dan jika ada yang menghalanginya dapat di pidanakan.

Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi Babel Ratno Budi alias Uday dalam pemberitaan di media Bangka Pos (29/12) yang berjudul “Bu Susi Tolong Bom Kapal Isap Timah”, Sekretaris Perusahaan PT Timah (Persero) Tbk, Agung Nugroho menegaskan bahwa PT Timah dan seluruh aset yang dimiliki adalah milik negara, silahkan pikirkan, mungkinkah hal itu dilakuka.

Kami hargai sikap Walhi yang memperhatikan lingkungan hidup di laut. Di sisi lain, Agung menjelaskan bahwa penambangan timah di laut tidak menggunakan bahan kimia. “Pada saat dilakukan penambangan, memang akan ada kekeruhan air, tetapi akan kembali pulih/dipulihkan secara alami dan direhabilitasi beberapa waktu setelah ditambang. Sama halnya dengan ikan-ikan, pada saat aktif beroperasi tidak akan berada disitu. Tetapi jika diberikan fish trap, dan lain-lainnya ikan akan kembali,” inisitiatif dilakukan perusahaan sebagai salah wujud bagaimana pedulinya kita terhadap lingkungan di laut, selain itu mohon di ingat bahwa cadangan timah tdk semuanya berada di seluruh laut pulau Babel hanya di beberapa bagian tambah Agung.

Menurut Agung, secara sadar atau tidak kehadiran PT Timah sebagai BUMN telah banyak memberikan manfaat bagi daerah ini, hasil pungutan pajak dan royalti. Selain itu kewajiban atas biaya CSR berupa biaya sosial dan UKM yang rutin digelontorkan.
“Apa yang dilakukan PT Timah semata-mata adalah amanah dan penugasan oleh negara dan untuk meningkatkan pendapatan negara serta kesejahteraan masyarakat serta stakeholder lainnya, lalu besaran dan peruntukannya juga jelas dan diaudit pula,” jelas Agung.

Selanjutnya mengenai aksi demo yang dilakukan Walhi dan mengatasnamakan nelayan, Agung juga menjelaskan ini negara hukum yang tunduk dengan UU. Tata kelola penambangan tidak terlepas dari UU No.4 Tahun 2009 tentang minerba, dimana di pasal 162 setiap orang yg merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang syah….dan seterusnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 thn atau denda paling banyak 100 juta namun dalam pelaksanaannya kita ingin keberadaan kita selalu dirasakan oleh masyarakat sekitar, sehingga kita pun melakukan sosialiasi tetapi bukan berarti sependapat atau tidak sependaā€ˇpat kita tdk lakukan penambangan. Sulit rasanya kalau kita mengharapkan dukungan 100 % apalagi di zaman Demokrasi saat ini makanya kita tidak mau berpolemik pada dukungan atau penolakan. Patokan kita menunda penambangan adalah menunda pendapatan negara dan kontribusinya.

Sebanyak 70 lebih jumlah KIP yang beroperasi di Perairan Bangka saat ini, tidak sepenuhnya milik PT Timah saja sehingga perubahan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama

Statemen Yusmet, Nelayan Matras

Mengetahui kegiatan aksi demo yang dilakukan oleh warga yang mengaku nelayan dari beberapa kabupaten di Babel, Yusmet yang berprofesi sebagai nelayan sejak 20 tahun yang lalu, menanggapi dengan santai. Memang mereka kontra tapi alasannya kurang jelas, kerusakan terumbu karang tidak berdampak langsung bagi kami para nelayan ini, ujar Yusmet nelayan Matras.

Yusmet sendiri menerima bantuan sejak tahun 2013, yakni 10 unit mesin tempel untuk KUB nelayan Sungailiat yang hingga sekarang masih difungsikan untuk melaut. Menurutnya tidak masalah ada KIP di perairan Matras, malah dulunya ada Kapal Keruk, namun kapal itu kan 2 mil sedangkan kami cari ikan diatas 3-5 mil. (rilis)

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button