Polda Babel Datangkan Saksi Ahli
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Kasi Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan (Dit-Polair) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AKBP Adi Nugraha mengungkapkan bahwa penyidik siap mendatangkan saksi ahli dari Syahbandar guna melanjutkan penanganan perkara atas Kapal Motor (KM) Mulya 7 berbendera Malaysia yang tidak memiliki surat izin berlayar (SIB).
“Perkara KM Mulya 7 yang membawa bendera Malaysia terus bergulir, dalam waktu dekat penyidik siap mendatangkan saksi ahli dari Syahbandar guna menambahkan keterangan. Apabila telah lengkap baru penyidik melanjutkannya ke pihak Kejaksaan,” terang Kasi Gakkum.
Sebelumnya Dit-Polair Polda Babel berhasil menghadang KM Mulya 7 diperairan Pulau Dua yang berlayar ke Tuing lantaran aktifitasnya mencurigakan dan menuju Gudang Pasir Malaysia pada Sabtu (14/11) silam.
“Kapal tersebut kami amankan pada Sabtu (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB pada saat kapal Patroli 2008 melaksanakan patroli rutin dalam giat operasi pertambangan tanpa izin (Peti) ke perairan Pulau Dua,” kata Kasie Gakkum Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Adi Nugraha, Selasa.
Kapal yang diamankan tersebut berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang dinakhodai oleh Nasrun (53). Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan tiga orang anak buah kapal masing-masing musyadi asal Bintan, Herlianto asal Bintan dan Azhari asal Barelang.
“Saat diamankan dan dilakukan pengecekan, di dalam kapal itu tidak ditemukan muatan atau kosong. Selain itu, di kapal tersebut juga ditemukan bendera Malaysia dan paspor,” katanya.
“Awalnya saat diintrogasi nakhoda tersebut sempat berkilah. Namun kami menduga kalau kapal itu akan melaksanakan pengangkutan timah di Pulau Bangka,” katanya.
Ia menyebutkan, saat ini nakhoda beserta tiga ABK telah diamankan di Ditpolair Polda Babel. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal KM mulia GT 26, dokumen Kapal yang melekat di kapal, bendera Malaysia, paspor, SIB yang diduga palsu dengan manifest mengangkut timah 200 kampil berangkat dari Tanjung Pinang tujuan ke Pasir Gudang Malaysia dan peralatan navigasi.
“Untuk kasus ini kami akan menerapkan pasal 323 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Penulis : Krisyanidayati
(alp)