LENSA KRIMINALNEWS

Status 3 Cukong Timah sudah Tersangka

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat ini sedang menginterogasi 3 Bos timah ilegal yang diamankan dalam Operasi Pertambangan Tanpa Ijin (Ops-PETI) Menumbing 2015.

Hal tersebut dinyatakan Kasubdit IV Tipidter Polda Babel, AKBP Saptono menyebutkan ketiga bos timah tersebut yakni Asui, Kardi dan Edi Gunawan bahkan mereka sudah ditetapkan penyidik sebagai Tersangka (Tsk) dan masih menjalani proses penyidikan guna memberikan keterangan lebih lanjut atas perkara Pertambangan Liar (Illegal Mining).

“Dalam Ops PETI Menumbing 2015, Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Babel menyidik 3 LP (Laporan Kepolisian -red) kasus pelanggaran Minerba (Mineral dan Batubara-red). LP pertama TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) nya di Bangka Selata dengan Tsk Asui, lalu LP kedua TKP-nya di Bangka dengan Tsk Edi Gunawan dan LP ketiga di Bangka Barat dengan Tsk Kardi,” ulas Kasubdit.

Meskipun demikian, aparat tak melakukan penahanan terhadap ketiganya lantaran pihak-pihak terlapor secara resmi telah mengajukan penangguhan penahanan, terlebih selama menjalani proses penyidikan mereka bersikap kooperatif ditambah tempat tinggal tersangka yang menetap di wilayah hukum Babel.

Dalam perkara ini penyidik menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba bagi pelaku Illegal Mining ataupun yang menguasai dan menyimpan hasil tambang ilegal dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun lensababel.com ketiga tersangka sudah lama berperan sebagai Kolektor dalam dunia pertimahan yang sering mengumpulkan timah dari aktifitas pertambangan yang tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Penulis : Krisyanidayati

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button