LENSA TINSNEWS

Pemda harus jemput Bola

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Pengamat Pertambangan, Bambang Herdiansyah menyatakan pemerintah daerah (pemda) Bangka Belitung (Babel) harus jemput bola mengenai implementasi dari Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012 mengenai pola kemitraan sebagai solusi jangka pendek untuk melegalkan tambang rakyat.

Ia mengakui penambangan ilegal yang terjadi di Babel selalu menjadi sorotan publik, termasuk pemerintah pusat sehingga ditemukan solusi melalui kemitraan sebagaimana yang tertuang dalam Permen ESDM No 24 Tahun 2012 pasal 10 ayat 4 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan dan Batubara yang merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2010.

“Dengan ditambahnya pasal khusus terhadap mineral timah ini, maka pola kemitraan antara masyarakat dan pemegang IUP atau IUPK baik perusahaan BUMN maupun BUMD ini dianggap cara yang realistis atau masuk akal untuk melakukan pembinaan terhadap penambang rakyat,” katanya saat ditemui Lensababel pada Jum’at (13/11) Siang.

Menurut Bambang secara aturan sudah jelas, tinggal peran pemda untuk menindaklanjuti implementasi dari aturan tersebut agar masyarakat yang terlanjur menggantungkan hidupnya dari pertambangan tidak menunggu terlalu lama lagi untuk dapat melakukan aktivitas pertambangan sesuai aturan.

“Ini belum terlaksana karena belum ada petunjuk yang resmi tentang bagaimana pelaksanaanya, untuk persoalan kepentingan rakyat kita tidak boleh saling tunggu dalam hal ini pemda harus jemput bola, ia harus datangi pemilik IUP yang berntuk BUMN tadi untuk menanyakan konsep implementasi dari penerapan aturan ini,” ucapnya.

Ia menambahkan pemerintah harus proaktif dalam upaya kemitraan ini termasuk pemerintah harus memperjelas bentuk persetujuan kemitraan yang akan dijalankan sehingga tidak ada alasan tarik ulur yang bersifat non teknis yang justru memperlambat terealisasinya tambang rakyat yang legal.

“Pemerintah harus memperjelas aggrement (persetujuan-Red), karena PT Timah tidak mau konyol melepaskan IUP nya tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas mengingat PT Timah merupakan BUMN yang sahamnya sudah Go Publik, jangan sampai ada tarik ulurnya terhadap hal-hal yang non teknis, sehingga masyarakat menjadi tidak terurus,” paparnya.

Bambang berpendapat langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah jemput bola dalam mengimplementasikan peraturan dan memperjelas pola-pola kemitraan yang akan diterapkan. Menurutnya terealisasinya ini akan dapat mencegah kondisi pertambangan yang ilegal.

“Langkah strategis dalam waktu dekat yang harus dilakukan pemerintah adalah jemput bola, datangi BUMN untuk menanyakan implementasi dari aturan yang berlaku agar lebih terang benderang. jadi masyarakat tidak hanya menunggu, jangan sampai nanti ada hal-hal yang sebenarnya tidak jelas itu membuat ini jadi batal dan masyarakat tidak terurus misalnya PT Timah dalam hal membayar lama kemudian murah dan ini harus dicarikan solusinya,” tandasnya.

Penulis : Krisyanidayati

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button