Pelabuhan Rakyat rawan masuk WNA Ilegal
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Direktorat Jendral Imigrasi, Ronny F Sompie dalam kunjungan ke Bangka Belitung (Babel) menekankan peningkatan pengawasan di pelabuhan rakyat terhadap warga negara asing terkait pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan dimulai Desember mendatang.
“Kalau pada titik tempat pemeriksaan keimigrasian misalnya di pelabuhan besar kita bisa pantau, cuma yang perlu kita kita cegah adalah yang ilegal dimana mereka memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan rakyat untuk berhenti disana, ini yang perlu kita tingkatkan pengawasannya,” tekannya saat ditemui usai menghadiri kegiatan optimalisasi pengawasan orang asing, pekan lalu.
Pemberlakuan komunitas pasar tunggal ASEAN 2015 ini diprediksikan akan meningkatkan jumlah pekerja yang memiliki keahlian khusus untuk memasuki negara-negara di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia yang akan diprediksikan akan dibanjiri tenaga kerja ahli.
Guna meminimalkan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing seperti izin tinggal dan izin visa, maka pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terutama di pelabuhan rakyat mengingat kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak pelabuhan rakyat.
Selain dari melibatkan petugas Imigrasi, pihaknya juga melibatkan partisipasi masyarakat yang berkecimpung di Pelabuhan rakyat guna penegakan keimigrasian WNA. “kami mengharapkan adanya kepudulian masyarakat terutama pengelolaan pelabuhan rakyat, Tapi sebelumnya kami juga meminta kontribusi dari kemenkumham dan perangkat imigrasi pangkalpinang untuk bisa memberikan sosialisadi di pelabuhan rakyat dan menjadikan mereka mitra dalam mengawasi orang asing yang tiba di pelabuhan rakyat,” paparnya.
Ditemui terpisah Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang, Pamella Y Pasaribu menekankan bahwa keimgrasian Pengkalpinang sudah siap dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi keberadaan orang asing terkait dengan diberlakukannya MEA.
“Sampai sejauh ini kami telah siap, kami tetap mengedepankan SOP (Standar Operasional Prosedur-Red) yang harus diperuntukkan bagi WNA untuk bekerja, kalaupun dia bekerja harus ada izin dari institusi terkait yaitu kemntrian tenaga kerja dan maksud tujuannya untuk apa dia bekerja disini minimal ada data dukung yang bisa mensponsori yang bersangkutan dan menjamin orang tersebut,” jelasnya.
Menurut Pramella orang asing yang melalui pelabuhan rakyat dianggap ilegal, jika ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maka pihaknya akan menindak tegas WNA tersebut.”Orang yang melalui pelabuhan seperti itu (pelabuhan rakyat-Red) biasanya ilegal untuk masuk. Kalau ilegal kami akan tangkap mereka bila mereka melakukan pelanggaran yang ranahnya karena keimigrasian kami akan tangani kami proses BAP nya dan maksud tujuan, harus diproses dulu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam menghadapi MEA pihaknya telah melakukan sinergisitas dengan berbagai instani guna memaksimalkan pengawasan orang asing di Babel, sinergisitas ini dimulai dari elemen masyarakat terkecil yakni kelurahan hingga walikota.
“Kami antispasi dengan membangun sinergisitas bukan berarti kami dalam hal ini tidak bisa berhubungan dengan institusi lain tapi keberadaannya itu kita bentuk dalam timpora. karena nanti apapun yang terjadi kita tidak perlu ragu-ragu lagi, kalau kita mau melakukan penegakkan hukum satu-satu jalan kita harus bersinergi seperti sama Lanal, Polda dan Polair, danrem, dan pengadilan negeri,” katanya.
Ia mengakui hingga saat ini belum terjadi lonjakan kedatangan warga negara asing ke Babel meski MEA akan dimulai awal bulan depan. Menurutnya tenaga kerja asing di Babel kebanyakan bekerja pada sektor perairan dan perkebunan. “Hingga saat ini belum ada lonjakan tenaga kerja asing ke Babel meskipun MEA sudah dekat, masih biasa saja. kebanyakan orang asing itu bekerja di perairan dan perkebunan,” tandasnya.
Penulis : Krisyanidayati
(alp)