LENSA TINSNEWS

Hari ini 3 Nov, Draft regulasi Rare Earth dibahas kembali

Krisyanidayati

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Hingga saat ini regulasi terkait rare earth/tanah jarang masih berupa draft yang dirancang oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Seraya yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Bangka Belitung.

“saya tidak berani komentar terkait regulasi, karena perizinannya dan administrasi kan ke Bapeten, teknologinya bekerjasama dengan Batan. Tanah jarang itu kan masih sedikit, data resminya belum ada, teknologi kita juga belum memadai untuk memproduksi tanah jarang dengan banyak,” jelas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Suranto Wibowo.

Menurutnya hingga saat ini regulasi terkait limbah tanah jarang masih terus di proses oleh Bapeten karena masih berupa draft. Suranto menambahkan LTJ (Limbah Tanah Jarang) jumlahnya masih sedikit dan konservasinya dilindungi melalui Permen ESDM.

“Berdasarkan penelitian LTJ (Limbah Tanah Jarang-Red) mengandung radio aktif dan dalam PP (Peraturan Pemerintah) itu diurusi oleh Mentri ESDM, tapi LTJ harus ada rekomendasi dari Bapeten, dalam hal ini regulasi perizinan bapeten baru draft dan akan rapat kembali 3 November mendatang,” ujarnya.

Tanah jarang merupakan sisa dari hasil pemurnian timah batangan atau yang disebut tin slag. Tanah jarang yang memiliki unsur radio aktif yang tentunya memiliki nilai jual. Babel sebagai penghasil timah terbesar di Indonesia dengan teknologi dan regulasi yang tepat akan berpotensi untuk memproduksi tanah jarang.

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button