Hanya 19 Perusahaan yang Mengantongi SPE di semester pertama
Krisyanidayati
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Diketahui baru 19 Industri pertambangan yang ada di Bangka Belitung (Babel) yang mengantongi rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari 41 Perusahaan yang mempunyai eksportir terdaftar (ET).
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Luar Negeri dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Babel, Muhammad Ayub merilis data 19 perusahaan pertambangan yang sudah mengantongi SPE 18 Industri dengan jenis timah murni batangan dan satu timah indsutri dengan jenis solder bar dan wire yakni PT Solder Indonesia.
“Dari 21 Oktober lalu ada 19 perusahaan yang memiliki SPE, kemungkinan akan nambah tapi sejauh ini saya belum dapat konfirmasi, 41 perusahaan yang terdapat dalam ET (Eksportir Terdaftar) seharusnya punya SPE karena perusahaan yang memiliki ET wajib memiliki SPE apabila mereka mau melakukan kegiatan ekspor sesuai dengan yang tertera di Permendag 33 tahun 2015,” ungkapnya saat ditemui pada Senin (2/11) di ruang kerjanya.
Adapun perusahaan yang sudah memiliki SPE seperti PT Timah Tbk, PT refined Bangka Tin, PT Mitra Stania Prima, PT Solder Indonesia, PT Sumber Jaya Indah, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Aries Kencana Sejahtera, PT DS Jaya Abadi, PT Bangka Tin Industry, PT Prima Timah Utama, PT Tommy Utama, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasntosa, PT Eunindo Usaha Mandiri, PT Arta Cipta Langgeng, PT Belitung Industri Sejahtera, PT Inti Stania Prima, dan PT ATD Makmur Mandiri.
PT Timah Tbk pemilik IUP terbesar di Babel memiliki jatah ekspor terbesar yakni 14,250.00 MT, lalu PT Refined Bangka Tin 4,586.00MT, diikuti PT Tinindo Inti Perkasa 2,371.35MT. PT DS Jaya Abadi 1,290.00 MT dan perusahaan yang memperoleh jatah ekspor paling sedikit ialah PT SOlder Indonesia yang mengekspor timah industri jenis solder bar sebanyak 30.00MT dan Wire Bar sebanyal 48.00MT. Sedangkan untuk timah jenis murni batangan PT Mitra Stania mendapat jatah ekspor paling sedikit yakni 167.50 MT.
Sedangkan perusahaan yang belum mengantongi SPE tidak bisa melakukan ekspor hal ini berkaitan dengan Permendag 33 tahun 2015. Namun menurut Ayub perusahaan yang belum mengantongi SPE dapat melakukan kesepakatan Kontrak Karya dengan perusahaan yang sudah memiliki SPE
“Perusahaan yang SPE nya belum ada tentu tidak bisa ekspor kecuali ada kesepakatan kontrak karya dengan perusahaan yang sudah memiliki SPE, karena SPE kan hanya berlaku selama 6 bulan,” tutupanya.
(alp)