Disperindag Babel Perketat Pengawasan Ekspor


Foto by Nico Alpiandy
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung memperketat pengawasan ekspor timah di Babel guna mencegah terjadinya penyelundupan yang merugikan daerah. Pengawasan dilakukan dengan verifikasi dan evaluasi hingga timah masuk ke kapal.
“Kita terus mengawal sampai barang tersebut masuk ke kapal, dalam hal ini kami bekerjasama dengan Surveyor. Selain itu selama 6 bulan sekali kami selalu lakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kouta ekspor yang telah diberikan kepada masing-masing perusahaan,” Kata Kepala Disperindag Yuliswan, saat di temui di kantornya Rabu (2/11).
Ia menjelaskan, pengawasan ekspor dilakukan secara ketat, hal ini sejalan dengan aturan Permendag 33 tahun 2015 bahwa pemerintah provinsi penghasil timah dilibatkan untuk verifikasi data ekspor. Pengusaha timah harus membatasi kouta yang sesuai dalam Surat Perizinan Ekspor (SPE) dalam upaya menaikkan harga komoditas itu di pasar dunia.
“Pengawasan untuk mengawal ekspor kan tertera dalam permendag 33 pasal 14A bahwa pemerintah provinsi penghasil timah dilibatkan untuk verifikasi kita sudah dapat data verifikasi dan setiap 6 bulan kami lakukan evaluasi oleh kementrian perdagangan apakah ekspor melebihi kouta yang sudah diberikan atau kurang. jika lebih berarti melanggar aturan dan akan ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Bahkan pihaknya tidak main-main dalam mengawal kegiatan ekspor, menurutnya pihaknya turun langsung ke lapangan untuk membuktikan komitmen dari pengusaha timah untuk tidak melanggar aturan kouta ekspor yang telah diberikan.
“Kita turun langsung kelapangan setelah perusahaan mengirim surat ke surveyor dan dapet tembusan dari kita setelah kita dengan surveyor akan turun sama-sama untuk melakukan pengecekan pada saat ambil sampel, staffing, loading sampai naik kapal, Kita terus kawal untuk mencegah terjadinya penyelundupan,” ungkapnya.
Ia menambahkan anjloknya harga timah di pasar dunia berdampak langsung pada perekenomian dan daya beli masyarakat yang semakin melesu. “Hingga saat ini kan masih banyak masyarakat yang masih bergantung pada timah untuk meningkatkan kesejahteraan, sejak diberlakukan permendag 33 tahun bulan Agustus lalu harga timah sudah mulai membaik meskpiupun belum normal. Oleh karena itu kita berusaha untuk menaikkan kembali harga komoditas ini di pasar dunia,” ucapnya.
Untuk itu ia menghimbau kepada pengusaha timah untuk komitmen dalam mematuhi kesepakatan ekspor dan tidak menyelundupkan timah demi kepentingan masyarakat. “Kami tindak tegas bagi yang melanggar aturan oelh karena itu pengusaha ikuti aturan yang berlaku dan tingkatkan lagi koordinasi dengan pemerintah provinsi, hal ini kita lakukan demi kebaikan bersama,” tandasnya.
Penulis : Krisyanidayati
(alp)