Disatamben Babel Gelar Pertemuan Teknis KTT Se Babel
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Distamben Prov. Bangka Belitung meyelenggarakan pertemuan teknis tahunan pengelolaan pertambangan antara kepala Inspektur Tambang dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) di Aston Sol Marina pada Selasa (24/11) guna menerapkan tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice).
Kegiatan yang dihadiri oleh pelaku usaha pertambangan baik BUMN maupun swasta, Inspektur tambang Kementrian ESDM, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten/Kota se Babel, serta kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Babel. Kegiatan yang berlangsung dari hingga sore hari ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan Distamben.
Kepala Distamben Babel, Suranto Wibowo menegaskan pentingnya peran Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional pertambangan dalam aspek K3LH. Oleh karena itu dengan adanya pertemuan dapat dijadikan wadah bagi para KTT untuk melaksanakan tugasnya sesuai aturan.
“Kompetesi KTT harus lebih ditingkatkan, dimana kami punya kewajiban utk melakukan pembinaan, ini menjadi penting karena pemerintah melihat masih banyaknya kelemahan dari sisi teknis di perusahaan pemegang izin IUP”, jelasnya.
Suranto menambahkan bahwa kegiatan pertambangan adalah kegiatan usaha yg beresiko tinggi baik dari sisi investasi maupun keselamatan operasi.”Beberapa kasus kecelakaan tambang seperti di Pemali Kab. Bangka pada bulab Juni lalu menelan 1 korban jiwa, dgn adanya peristiwa kita berharap seluruh KTT secara sungguh” untuk melaksanakan kaidah” K3 maupun lingkungan dalam kegiatan pertambangan sehari-hari,” terangnya.
Suranto berharap kegiatan ini KTT yg mempunyai peran tanggungjawab di lapangan dapat memahami secara komprehrnsif tentang prinsip-prinsip good mining practice demi terwujudnya pengelolaan pertambangan yg berwawasan lingkungan.
Ketua Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Prov Babel, Fery Afrianto dalam penyampaian materinya meminta kepada pelaku pertambangan untuk melengkapi Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bagi pelaku usaha pertambangan kondisi kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.
“Kami memberikan kesempatan kepada seluruh pemilik IUP untuk menyerahkan dokumen evaluasi lingkungan paling lambat tanggal 27 Desember 2015, karena tidak dapat kita pungkiri aktivitas pertambangan berdampak pada keseimbangan ekosistem,” terangnya.
Ia menambahkan aktivitas pertambangan boleh saja dilakukan asalkan dapat dipertanggungjawabkan secara lingkungan, perusahaan yang akan melakukan aktivitas pertambangan harus memiliki izin Lingkungan usaha pertambangan sebagaimana tertuang dalam UU NO 32 Tahun 2009.
“SDA (Sumber Daya Alam-Red) itu anugerah yang memang harus kita angkat, tapi pada prinsipnya kan harus diperhatikan persoalan lingkungannya, apalagi lingkungan mempengaruhi keseimbangan ekosistem karena ada limbahnya dari aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Inspektur Tambang Kementrian ESDM, Redo Gusman mengapresiasi pertemuan ini, ia menilai KTT sudah komitmen dalam menjalankan tugasnya namun perlu ditingkatkan agar dapat meningkatkan keselamatan dan lingkungan.
“Dari pertemuan teknis tambang ini, saya rasa KTT sudah punya komitmen baik kedepannya, jadi secara persyaratan, kualifikasi dan kompetensi ini kan dari mereka untuk mereka. Kami akan terus membantu melalui ini kami membangun komunikasi antar kami dengan KTT.” ujarnya.
Redo menilai Inspektur tambang di Babel sudah kompeten dalam melaksankan tugasnya namun dibutuhkan sinergisitas dari seluruh pihak yang terkait.
“Inspektur tambang di Babel sudah kuat di Indonesia mungkin Inspektur di Babel terkuat nomor 3 inspektur tambangnya, dan sudah melakukan pembinaan dan pengawasan ke lapangan langsung, tinggal bagaimana semua pihak yg terkait itu bisa bersinergi salah satunya dengan cara penemuan teknis ini,” tandasnya.
Ia berharap kedepan pengelolaan pertambangan di Babel bisa berjalan sesuai dengan kaedah pertambangan dimulai dari adanya komunikasi antara inspektur tambang dengan KTT terutama untuk keselamatan dan lingkungan pertambangan.
Penulis : Krisyanidayati
(alp)