LENSA KRIMINALNEWS

Dari Pekerja TI Hingga Jual Narkoba

Kompol Raspandi menunjukkan barang bukti narkoba tersangka  AG dan AS. Foto by Krisyanidayati
Kompol Raspandi menunjukkan barang bukti narkoba tersangka AG dan AS.
Foto by Krisyanidayati

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Jajaran Polres Pangkalpinang berhasil menangkap AG (33) warga jembatan 12 kota Pangkalpinang dan AS (33) warga Pangkalan Baru Bangka Tengah. Dua pria ini diamankan karena diduga menjadi bandar dan penjual narkoba jenis sabu dan ekstasi, pada Rabu (4/11).

Kabag Ops Polresta Pangkalpinang, Kompol Raspandi menerangkan penangkapan dua pria ini beradasarkan informasi dari masyarakat. Dari penangkapan ini penyidik mengamankan barang bukti berupa 3 paket shabu, satu butir ekstasi, satu buah timbangan, dan dua buah handphone.

“Terlebih dahulu kita amankan AG, dari tangan AG kita amankan barang bukti dua paket sabu dan satu unit handphone, selanjutnya petugas melakukan pengembangan yang mengarah pada AS. Dari tangan AS kita amankan barang bukti satu paket sabu, satu butir ekstasi, satu buah timbangan dan satu buah handphone,” ujar Raspandi pada Kamis (5/11).

Berdasarkan keterangan AS ia menjual barang haram tersebut dikarenakan tuntutan ekonomi.”Saya jual sabu baru tiga bulan, karena TI saya sedang tidak ada hasil,” ungkap tersangka.

Mencermati pengakuan tersangka tersebut, dengan demikian penyidik siap menerapkan Pasal 112 subsidair Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun lebih.

Penulis : Krisyanidayati

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button