LENSA TINSNEWS

BUMD Terapkan COD untuk Penambangan Rakyat

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (B3S) milik pemerintah Bangka Belitung (Babel), Sandi S Saputra menjelaskan sistem kemasyarakatan yang siap mereka terapkan dan perubahan pembayaran dalam penambangan rakyat yang melibatkan PT Timah.

BUMD Provinsi berperan sebagai konseptor dan pengawas dalam kemitraan ini, pelaksana dari kemitraan ini adalah BUMD Kabupaten/Kota yang didaerahnya terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
“Sistem yang dirancang bersama PT Timah itu adalah dengan menjalin kerjasama dengan seluruh BUMD yang ada Prov Babel, terutama BUMD-BUMD Kabupaten yang akan menjadi pelaksana dan akan bertanggungjawab dalam proses pelaksanaannya dan BUMD provinsi dengan PT Timah akan melakukan proses pengawasan,” beber sandi saat ditemui Lensababel, Senin (9/11).

Sandi menambahkan Selain itu BUMD Provinsi berperan dalam menyiapkan aspek legalitas dan finansial dalam pelaksanaan kemitraan. “Kami menyiapkan aspek legalitas dan finansial yang dibutuhkan dan kami berusaha untuk mendapatkan investor memfounding program yang kita punya dalam hal pendanaan,” ujarnya.

Ia juga membebarkan bahwa pihaknya merubah sistem pembayaran yakni menggunakan Cash on Delivery (COD) atau dibayarkan secara langsung saat transaksi kepada rakyat. “Pola pembayaran yang akan dirubah, pola yang diterpakan kepada masyarakat dan pola pembayaran PT Timah dengan mitra . Kalau dulunya kan lama harus menunggu satu atau dua minggu. Yang akan datang kami akan menerapkan pola pembayaran COD (cash On Delivery), pada saat masyarakat kirim kita bayar, insha Allah kita akan lakukan,” bebernya.

Dalam pelaksanaannya nanti siapa saja berhak untuk mendaftar sebagai mitra BUMD melalui BUMD Kabupaten masing-masing dengan syarat harus memenuhi konsep pertambangan yang diajukan PT Timah dan sesuai aturan hukum.

“Boleh masyarakat mana saja baik kelompok, perorangan bisa mendaftar melalui BUMD Kabupaten masing-masing. Tapi masyarakat harus memahami apa yang kita lakukan untuk kebaikan bersama seperti haru dilengkapinya kesehatan keselematan kerja (K3) harus dilengkapi kemudian aspek legal Ke BUMD kabupaten sebagai pelaksana harus diikuti,” terangnya.

Sandi berharap dapat masyarakat dapat memahami sistem kemasyarakatan ini dengan mematuhi aturan dan menjalankan kemitraan ini dengan baik. MEngingat tujuan BUMD menjalankan pola kemitraan ialah agar masyarakat dapat menambang secara legal sehingga dapat meningkatkan perekenomian masyarakat.

“Dari pola yang kami terapkan ini kami berharap masyarakat memahami agar tidak bisa melanggar aturan dan harus dipatuhi terkait keselamatan mereka, aspek legalitasnya, aspek keselamatanya, dan aspek lingkungan,” paparnya.

Dalam kemitraan BUMD akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait konsep pertambangan yang diharapkan PT Timah dan Undang-Undang terkait kegiatan pasca tambang yakni Reklamasi dan CSR yang menjadi tanggungjawab bersama.

“Setelah mereka menambang di tanah kelahirannya dan menghasilkan nilai ekonomi, mereka juga harus bertanggung jawab atas lingkungannya termasuk pasca tambang reklamasi dan CSR,” tukasnya.

Penulis : Krisyanidayati

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button