BPJS Tidak Menjamin Non Medis dan yang Bersifat Estetika
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak menanggung biaya pelayanan dan pengobatan yang tidak terindikasi medis dan yang bersifat estetika. Segala bentuk pengobatan yang terindikasi medis akan mendapat jaminan BPJS bagi semua kelas peserta BPJS.
Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan Nanang Jayadi menegaskan bahwa semua jenis penyakit yang terindikasi medis yang ditetapkan dokter akan ditanggung oleh BPJS bagi peserta BPJS BPJS sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah dan ini jaminan ini bisa digunakan di rumah sakit pemerintah atau swasta yang sudah bermitra dengan BPJS.
“Pada prinsipnya gini tidak ditanggung atau semua ditanggung sepanjang ada indikasi medis sesuai hak dan kewajiban itu dijamin oleh BPJS sesuai dengan regularsi yang telah ditetapkan pemerintah. Kita sebagai penyelenggara diberi amanat untuk mengelola jaminan kesehatan untuk masyarakat melalui beberpa tahapan mulai dari puskesmas, dokter keluarga, hingga rumah sakit,”. terang Nanang saat ditemui Lensababel pada Kamis (12/11), pagi.
Nanang menekankan penyakit yang tidak berindikasi medis dan yang bersifat estetik tidak bisa dijamin oleh BPJS dikarenakan ini hanya bersifat keinginan bukan karena kebutuhan penanganan. Ia menegaskan jika peserta BPJS melaksankan hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan, maka peserta BPJS akan dapat merasakan manfaat dari BPJS yang memang dirancang untuk menjamin kesehatan masyarakat.
“Yang tidak ada jaminan itu diluar atau tidak ada indikasi medis contohnya seperti yang sifatnya usaha bunuh diri, penyakit-penyakit yang mau mendapat keturunan itukan bukan penyakit tetapi keinginan, sunatan tanpa indikasi medis, penyakit-penyakit sifatnya dengan ada hubungan dengan kesehatan seperti akupuntur dan gangguan kesehatan atas ketergantungan obat, dan pelayanan yang tidak sesuai prosedur,” ujar nanang.
BPJS juga tidak menjamin pelayanan non medis yang bersifat estetika seperti perataan gigi (bahel), pemancungan hidung, dan becana alam. Hal seperti ini bukan penyakit yang membutuhkan pelayanan medis yang cepat. Bencana alam sudah ada yang mengatur
“Kalau pelayanan yang tidak ditanggung misalnya seperti peralatan bayi, pelayanan-pelayanan yang sifatnya bencana karena sudah menjadi tanggung jawab dinas kesehatan, ada dinas sosial ada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah-Red) yang memang ada ranahnya. Banyak pelayanan yang tidak ditanggung tapi Pada prinsipnya pelayanan yang tidak ditanggung itu yang tidak ada indikasi medis,” tekan nanang.
Pada kenyataanya, pelayanan yang tidak terindikasi medis tersebut bisa ditanggung BPJS kesehatan, jika ada indikasi medis dari dokter yang menanganinya. ” ini bisa ditanggung jika ada indikasi medis yang sudah melalui proses, namun kalau sifatnya emergency tanpa rujukan juga bisa. Tapi kalau masih normal harus menggunakan rujukan. Kita menggunakan sistem rujukan ini dengan harapakan kita memberdayakan puskesmas dan dokter keluarga karena mereka lebih tau masyarakat,” pungkasnya.
Pada dasarnya semua indikasi penyakit medis ditanggung oleh BPJS, asal disesuaikan dengan haknya dan kelasnya. Nanang menegaskan yang tidak ditanggung ialah yang non medis dan bersifat estetika. Selama ada indikasi medis dan sesuai dengan haknya dan kelasnya akan ditanggung. Peserta BPJS akan dikenakan biaya apabila naik kelas, hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan haknya.
“Kita tanggung semua kalau ada indikasi medisnya, tidak ada perbedaan pelayanan dari perbedaan kelas , yang membedakan hanya akomodasi misalnya seperti kamar dan ruangan kelas 1 dan kelas 3 kan beda. Fenomena yang sering terjadi begini, masyarakat mengeluh mereka diminta bayar hal ini dikarenakan mereka naik kelas. Misalnya mereka ikut kelas 2 tetapi pada waktu sakit mereka mau menggunakan kelas 1 atau VIP hal ini bisa saja tapi mereka pasti dikenakan biaya karena tidak sesuai dengan hak,” jelas Nanang.
Nanang juga berharap kepada masyarakat untuk berkomitmen dalam pembayaran iuran BPJS karena ini merupakan sebuah sistem subsidi silang dengan begitu pelayanan BPJS akan semakin bisa ditingkatkan.
“Program ini kan untuk masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang memiliki jaminan kesehatan, oleh karena itu sudah selayaknya yang sehat membantu yang sakit sebaliknya, oleh karena itu kami berharap masyarakat juga memahami hal ini agar dapat memenuhi kewajibannya melalui iuran ini,” tandasnya.
Penulis : Krisyanidayati
(alp)