8 Perkara Tipikor di Limpahkan Ke Kejaksaan
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Kapolda Kepualauan Bangka Belitung (Babel), Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro menunjukkan keseriusannya untuk megoptimalkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Periode Januari-Oktober 2015 pihaknya telah menyelesaikan 8 perkara tipikor yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Polda Babel bersama Polres jajaran tetap mengoptimalkan perkara Tipikor, karena dalam hal ini kita sangat serius dan tak main-main. Kita pun terbuka dengan masyarakat untuk melapor ke Kepolisian apabila mengetahui adanya praktik korupsi, namun dengan bukti atau data yang jelas,” terang Kapolda.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), AKBP M.Firman didampingi Kabid Humas, AKBP Abdul Mun’im dan Kasubdit III Tipikor, AKBP Hendro Kusmayadi menjelaskan selama tahun 2015 Dit-Reskrimsus Polda Babel dan Polres jajaran berhasil menyidik 8 kasus Tipikor yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Delapan kasus Tipikor tersebut terdiri dari 4 kasus yang ditangani Subdit III Tipikor Dit-Reskrimsus Polda Babel, 1 kasus di Polres Babar, 1 kasus di Polres Bateng, 1 kasus di Polres Basel dan 1 kasus di Polres Belitung,” terang Wadir.
Terungkap, 4 kasus Tipikor yang telah selesai disidik dan dilimpahkan oleh Subdit III Tipikor Polda Babel ke JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel diantaranya 2 kasus dari perkara Korupsi Balai Latihan Kerja (BLK) Belitung dan 2 kasus dari perkara Korupsi Laboratorium (Lab) Universitas Bangka Belitung (UBB).
Adapun para Tersangka (Tsk) Tipikor-nya untuk BLK Belitung dengan kerugian negara Rp441.394.000 yakni Arif Hidayat dan H.Sunarno. Sedangkan Tsk Lab UBB dengan kerugian negara Rp78.753.900 yaitu Ormus, Saviri, Hendra Leonar, Hendri Yulizar dan Yulizar Eka. Kini berkas perkara berikut barang bukti dan para Tsk diserahkan kepada JPU Kejati Babel.
Penulis : Krisyanidayati
(alp)