Mucikari mendapat fee Rp 800 ribu dari exploitasi seksual anak dibawah umur
Krisyanidayati
Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Polsek Taman Sari berhasil mengamankan tersangka eksploitasi seksual anak di bawah umur Noni Wahyuni alias Nonon (21) warga Perumnas Bukit Merapin kecamatan Gerunggang. 8 anak dibawah umur menjadi korban dari praktik eksploitasi seksual ini.
Penangkapan ini berawal dari pengaduan salah satu orang tua korban pada 23 September 2015, kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan selama 22 hari. Dalam hasil pemeriksaan korban ditarif seharga Rp 2.500.000 dengan fee mucikari sebesar Rp 800 ribu.
“Awalnya ada laporan dari orang tua salah satu korban yang dilaporkan pada bulan September lalu bahwa anaknya menjadi korban daripada eksploitasi seksual, kebetulan anak – anak ini dibawah umur. Setelah menerima laporan itu kami segara melakukan penyelidikan itu selama 22 hari kami bisa menangkap salah satu pelakunya” jelas Kapolsek.
Setelah ditelusuri terdapat 8 korban anak bawah umur yang hingga kini masih dimintai keterangan terkait kasus eksploitasi seksual anak dibawah umur, yaitu Ar(14), Wa (13), Ja (15), We (13), Al (13), Da (13), WF (13), dan SR (15) dimana mereka semuanya masih menjadi saksi.
Dalam keterangan, seluruh korban mengaku dieksploitasi secara bergilir oleh seorang pria hidung belang saja sejak Juli sampai September. Modus Nonon selaku perantara atau mucikari terhadap 8 orang korban tersebut yakni dengan menawarkan sejumlah uang kepada korban dengan syarat melayani pria hidung belang hanya setengah badan saja, namun pada kenyataannya mereka disetubuhi. Saat ini, pria hidung belang tersebut masih ditelusuri keberadaannya.
Dengan demikian mucikari dijerat dengan pasal 88 UU no 35 Tahun 2014 tentang eksploitasi anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. Apabila terdapat unsur trafiking maka tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
“intinya kejahatan terhadap anak dibawah umur harus diawasi seluruh elemen dan saling bahu membahu perduli terhadap kejahatan anak dibawah umur,” himbau Kapolsek.
(alp)