NEWS

Kasus besi banci masih menunggu hasil Lab

Krisyanidayati

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AKBP Hermawan menjelaskan penyidik masih menunggu hasil laboratorium dan saksi ahli Kementerian Perindustrian dan Perdagangan terkait kasus besi banci agar dapat menahan ke-enam pemilik toko bangunan yang diduga melakukan pembohongan konsumen dengan menjual besi yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memanipulasi  ukuran besi .

“Apabila uji laboratorium atas 22 batang besi banci sebagai sampel yang kita kirimkan sudah ada hasil dari saksi ahli dari Kementerian terkait, maka perkara tersebut harus diproses. Bisa saja para pemilik toko bangunan kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” terang AKBP Hermawan.

Terdahulu Subdit I Indag Dit-Reskrimsus Polda Babel menyita ribuan batang besi cor dari 6 toko bangunan karena melanggar ketentuan ukuran yang ditetapkan SNI. Besi-besi tersebut merupakan besi banci karena melanggar ukuran diameter yang tertera pada SNI dan besi tak tercantum label SNI.

Besi banci itu dijual oleh pelaku usaha mulai dari tingkat distributor hingga toko bangunan. Terdapat 6 pelaku usaha yang diketahui melanggar, yakni PT Fajar Indah milik Sunarto Jacob di jalan Depati Hamzah Kelurahan Semabung Baru Pangkalpinang dengan barang bukti 4.585 batang besi non-SNI, terdiri dari 750 batang besi ukuran 8mm KHS SNI, CV Ultra Teknik milik Hendra di jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Taman Bunga dengan barang bukti 150 batang besi 6mm polos dan 10 batang besi 12mm KSTY SNI.

Kemudian TB Sinar Agung milik Arivanto alias Asen di jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Gudang Padi dengan barang bukti 100 batang besi 10mm MI SNI dan 100 batang besi 12mm SII SNI, TB Lia milik Yulia di jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam dengan barang bukti 50 batang besi 6mm polos, 85 batang besi 8mm SII SNI dan 20 batang besi 12mm ED SNI, TB Citra Abadi milik Maria Fransisca di jalan Raya Belinyu Desa Kudai Sungailiat dengan barang bukti 600 batang besi 6mm polos, 200 batang besi 8mm SAS SNI dan 200 batang besi 10mm ES SNI serta TB CCL milik Ngit Njong di jalan Sinar Jaya Kelurahan Sinar Baru dengan barang bukti 500 batang besi 8mm SII SNI, 920 batang besi 10mm SII SNI dan 100 batang besi 12mm MI SNI milik TB CCL .

Dalam mendalami kasus ini penyidik menerapkan Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsidair Pasal 113 UU-RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button