NEWS

Dit-Reskrimsus Polda Babel Amankan 18 Ton Timah

Krisyanidayati

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 237 karung timah ilegal seberat 18 Ton di Parit 4 Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Jum’at (2/10) pukul 16.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Pipit Rismanto menjelaskan bahwa timah illegal ini pertama kali diamankan dari sebuah mobil pick up yang dikendarai oleh supir bernama Rozik yang memang dicurigai membawa pasir timah dari kawasan terlarang dan tidak dilengkapi dengan surat – surat atau dokumen yang sah terkait pasir timah yang di bawanya.

Dari mobil yang dikendarai Rozik, petugas mengamankan sedikitnya 120 kilogram pasir timah yang diduga kuat illegal tersebut, dari keterangan rozik petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke gudang penyimpanan pasir timah milik Akiong yang diketahui adalah seorang kolektor timah yang berada diwilayah Parit Tiga, Jebus Kabupaten Bangka Barat. Akiong disinyalir sering menmgirim pasir timah ke beberapa smelter swasta yang ada seperti RBT dan PTU. Dari gudang Akiong, petugas menemukan lagi barang bukti sekitar 17 ton lebih pasir timah yang kemudian dibawa ke Mapolda Bangka Belitung sebagai barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini Akiong pemilik gudang penyimpanan timah yang diduga illegal sebanyak 17 ton lebih ini belum ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Rozik supir yang yang membawa timah sebanyak 120 kilogram sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dan diancam dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara serta denda sebesar 5 miliar rupiah.

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button